Laras Faizati Nilai Tuntutan Penjara Tidak Adil dan Singgung Kasus Polisi Lindas Affan

Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus tidak adil dan membandingkannya dengan kasus Affan. (Foto: Tribunnews)
Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus tidak adil dan membandingkannya dengan kasus Affan. (Foto: Tribunnews)

Laras Faizati Khairunnisa menilai tuntutan 1 tahun penjara dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus tidak adil dan membandingkannya dengan kasus Affan

Mantan pegawai ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, menyebut tuntutan 1 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi pada akhir Agustus lalu sebagai bentuk ketidakadilan. Menurut Laras, tuntutan tersebut terasa janggal ketika dibandingkan dengan kasus sopir ojek daring Affan Kurniawan yang tewas terlindas mobil polisi, tetapi hingga kini belum diadili.

“Rasanya sangat amat tidak adil… saya seorang perempuan yang mengekspresikan kekecewaan dan kesedihan melihat meninggalnya Affan Kurniawan di tangan kepolisian, instansi yang seharusnya melindungi kita,” kata Laras di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12).

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindak kejahatan, namun tetap harus mendekam di balik jeruji. “Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan, tapi saya sudah di dalam penjara selama empat bulan,” kata Laras. Ia juga menyebut seolah ada ketakutan terhadap suara perempuan yang menyampaikan kritik.

Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Hasutan Demo

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Laras dianggap terbukti melakukan tindak pidana terkait penghasutan dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan pada 29 Agustus 2025 sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat 1 KUHP. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun… dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan.

Menurut JPU, Laras menyiarkan atau menempelkan tulisan yang menghasut publik, termasuk melalui unggahan ulang video berdurasi 1 menit 32 detik di media sosial. Dalam unggahan tersebut terdapat kalimat bernada keras terhadap institusi kepolisian, yang kemudian diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh jaksa sebagai: “Lembaga paling korup, paling tidak berguna, paling menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada… dan kuharap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam.”

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED