KH Maruf Amin resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar pada 28 November 2025 dan mulai dibahas oleh jajaran pimpinan MUI pada Selasa, 23 Desember 2025.
Menurut Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Masduki Baidlowi, surat pengunduran diri itu dibacakan dalam rapat pimpinan sebagai bagian dari proses internal organisasi. Ia menjelaskan bahwa keputusan KH Maruf Amin dilandasi pertimbangan pribadi yang berkaitan dengan usia dan masa pengabdian yang sudah sangat panjang.
“Pengunduran diri tersebut berkaitan dengan usia beliau yang sudah lanjut dan beliau merasa telah terlalu lama mengabdi di MUI,” kata Masduki Baidlowi, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI.
Pengabdian Panjang KH Maruf Amin di MUI
Berdasarkan data dari Majelis Ulama Indonesia, KH Maruf Amin merupakan salah satu tokoh sentral yang memiliki rekam jejak panjang di lembaga tersebut. Ia pernah menjabat sebagai anggota Komisi Fatwa, kemudian dipercaya sebagai Ketua Umum MUI, hingga terakhir mengemban amanah sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI selama dua periode.
Perjalanan panjang itu menjadikan KH Maruf Amin sebagai figur yang berperan besar dalam berbagai keputusan strategis MUI, khususnya dalam isu keagamaan dan kebangsaan. Keputusannya untuk mundur dipandang sebagai bentuk kesadaran pribadi atas kondisi dan regenerasi kepemimpinan di tubuh organisasi ulama tersebut.
Meski surat pengunduran diri telah disampaikan, Masduki menegaskan bahwa MUI belum mengambil keputusan final terkait permohonan tersebut. Pimpinan MUI masih akan membahasnya secara internal sesuai mekanisme organisasi.
“Tentunya kami akan membahas surat pengunduran diri tersebut di tingkat internal terlebih dahulu,” ujar Masduki.
Selain dari MUI, KH Maruf Amin juga mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Informasi tersebut disampaikan Masduki sebagai bagian dari keputusan menyeluruh yang diambil KH Maruf Amin untuk mengurangi aktivitas strukturalnya.
Langkah ini menandai babak baru dalam perjalanan KH Maruf Amin sebagai tokoh ulama nasional yang selama puluhan tahun aktif di berbagai posisi strategis, baik di organisasi keagamaan maupun politik.
Referensi: Detik