KPK Blokir Perjalanan Tiga Pejabat Kemenaker Terkait Kasus K3

KPK mencegah tiga pejabat Kemenaker bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3. (Foto: kpk.go.id)
KPK mencegah tiga pejabat Kemenaker bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3. (Foto: kpk.go.id)

KPK mencegah tiga pejabat Kemenaker bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikat K3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah tiga pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak 5 Desember 2025. Menurut keterangan KPK, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, keputusan pencegahan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti adanya dugaan aliran dana yang mengarah kepada sejumlah pejabat Kemenaker. “Dalam perkara sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, penyidik kemudian juga melakukan cegah ke luar negeri atau cekal kepada tiga orang dari Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi di Jakarta pada Kamis malam.

Budi merinci tiga pejabat yang dicegah, yaitu Chairul Fadly Harahap (CFH), Haiyani Rumondang (HR), dan Sunardi Manampiar Sinaga (SMS). “Ketiganya merupakan pegawai pada Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi.

Dugaan Aliran Dana dan Penetapan Tersangka Baru

Budi menjelaskan bahwa penyidik menyelidiki dugaan aliran dana yang terkait dengan manajemen pengurusan K3 kepada para tersangka. “Di antaranya itu aliran dana. Jadi, dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, baik melalui permintaan keterangan kepada para tersangka maupun saksi-saksi lainnya, di sana penyidik menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3,” terang Budi. Ia menambahkan bahwa penyidik juga menelusuri alur perintah terkait dugaan pemerasan tersebut.

Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK menetapkan ketiga pejabat itu sebagai tersangka baru. Penetapan ini melengkapi rangkaian proses hukum yang sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka lain dalam perkara yang sama.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED