Cara Efektif Mendeteksi Atap Bocor Sejak Dini untuk Cegah Kerusakan Besar
Cara Mudah Mendeteksi Atap Bocor agar Kerusakan Tidak Membesar Memasuki musim hujan, persoalan kebocoran atap menjadi salah satu masalah yang...
Read more
Rumah subsidi dibuat pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR agar bisa memiliki hunian pertama dengan harga terjangkau. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah rumah subsidi boleh disewakan atau dijual. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam laporan terkait properti, aturan mengenai pengalihan hak rumah subsidi telah diatur secara jelas oleh pemerintah.
Menurut penjelasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 22 Ayat 3, pemilik rumah subsidi diperbolehkan menyewakan atau menjual rumahnya, tetapi tidak bisa dilakukan secara bebas. Pemerintah membatasi pengalihan agar fasilitas subsidi tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial atau investasi jangka pendek.
Pemerintah hanya memberikan ruang pengalihan hak dalam dua kondisi. Pertama, ketika terjadi pewarisan. Jika pemilik rumah meninggal dunia, hak kepemilikan dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan agar hak keluarga tetap terjaga.
Kedua, pemilik dapat menjual atau menyewakan rumah setelah menghuni rumah tersebut minimal lima tahun untuk rumah tapak. Berdasarkan data dari regulasi perumahan, ketentuan ini diberlakukan agar rumah subsidi benar-benar ditempati oleh penerima manfaat. Pemerintah ingin memastikan rumah yang dibantu pembiayaannya tidak dijadikan instrumen investasi yang hanya bertujuan mencari keuntungan.
Bagi rumah susun sederhana milik atau sarusun, masa minimum huni bahkan mencapai dua puluh tahun. Angka ini dibuat sebagai batas yang menegaskan bahwa fasilitas rumah subsidi adalah bentuk bantuan jangka panjang untuk tempat tinggal, bukan komoditas yang diperjualbelikan.
Jika pemilik rumah subsidi harus pindah karena alasan tertentu dan ingin mengalihkan hak kepemilikan, terdapat dokumen wajib yang harus disiapkan. Berdasarkan penjelasan dalam regulasi, ada dua dokumen utama yang harus disertakan.
Pertama, surat keterangan pindah yang diterbitkan oleh pihak berwenang setempat. Surat ini berfungsi sebagai bukti administratif bahwa pemilik memang harus berpindah tempat tinggal. Kedua, surat pernyataan bahwa pemilik telah atau akan menempati hunian baru. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa perpindahan tersebut memang didasarkan pada kebutuhan tempat tinggal, bukan tujuan komersial.
Saat mengajukan KPR subsidi, penerima manfaat menandatangani surat pernyataan bahwa rumah yang dibeli akan ditempati. Jika komitmen tersebut dilanggar, terutama dengan menyewakan atau menjual rumah sebelum memenuhi syarat, bank pelaksana berwenang mengambil tindakan.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...