KPK Amankan Uang Tunai dari OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

KPK menyita uang tunai dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan sejumlah pejabat daerah pada Jumat, 7 November 2025. (Foto: Suara.com)
KPK menyita uang tunai dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan sejumlah pejabat daerah pada Jumat, 7 November 2025. (Foto: Suara.com)

KPK menyita uang tunai dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan sejumlah pejabat daerah pada Jumat, 7 November 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, lembaga antirasuah itu menyasar Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko bersama sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut keterangan resmi dari Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, operasi tangkap tangan tersebut juga disertai penyitaan uang tunai dalam bentuk rupiah, meskipun jumlah pastinya belum diungkapkan.
“Selain mengamankan sejumlah 13 orang dalam giat tangkap tangan di Ponorogo, tim juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/11/2025).

13 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat dan Pihak Swasta

Berdasarkan data yang diterima, sebanyak 13 orang diamankan dalam OTT tersebut. Mereka terdiri atas Bupati Ponorogo, Sekretaris Daerah, Direktur Utama RSUD, Kepala Bidang Mutasi Sekretariat Daerah, serta beberapa pihak swasta yang diduga terkait dalam perkara ini.

Budi menjelaskan bahwa dari total 13 orang yang diamankan, enam orang tidak dibawa ke Jakarta karena keterangannya dinilai sudah cukup oleh tim penyidik.
“Pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut akan dilakukan pemeriksaan lanjutan secara intensif,” ujarnya.

Pada Sabtu pagi (8/11) sekitar pukul 08.10 WIB, Bupati Ponorogo beserta sejumlah pejabat daerah sudah tiba di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 11.40 WIB, Kokoh Prio Utomo, orang kepercayaan Bupati Sugiri, juga tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan tambahan.

Menurut Budi Prasetyo, penyidik KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Pemeriksaan Intensif dan Potensi Gelar Perkara

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED