Akses Tol Slipi Ditutup Sementara Imbas Demo Buruh May Day di DPR
Akses keluar Tol Slipi pada KM 09+650 Ruas Tol Dalam Kota arah Grogol ditutup sementara pada Jumat siang. Penutupan ini...
Read more
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu di antara mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang komprehensif dan melibatkan berbagai ahli.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan melalui asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang, seperti ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. Selain itu, kegiatan gelar perkara juga dihadiri oleh unsur pengawasan internal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.
Irjen Asep menyebut delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka, yaitu RS, RHS, dan TT, yang dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” jelas Asep dalam keterangan resminya.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazahnya. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, terdapat empat laporan serupa yang juga naik ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sebelumnya juga sempat diselidiki oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan dan uji laboratorium forensik, ijazah yang dimiliki Jokowi dinyatakan asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.
Dalam proses penyidikan, Presiden Jokowi turut diperiksa di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Polisi juga menyita sejumlah dokumen, termasuk ijazah SMA dan ijazah S1 milik Presiden, untuk keperluan penelitian di laboratorium forensik.
Referensi: Detik News
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Kabel charger sering kali menjadi perangkat yang kurang mendapat perhatian dalam penggunaan sehari-hari. Padahal, fungsinya sangat penting untuk menjaga daya...
Banyak pengguna mengira bahwa saat HP Android mulai lemot, satu-satunya solusi adalah mengganti perangkat baru. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya...