Roy Suryo dan Sejumlah Tokoh Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. (Foto: warta kota/ramadhan)
Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. (Foto: warta kota/ramadhan)

Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lain sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi

Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu di antara mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan yang komprehensif dan melibatkan berbagai ahli.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Ia menjelaskan, proses penetapan tersangka dilakukan melalui asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang, seperti ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. Selain itu, kegiatan gelar perkara juga dihadiri oleh unsur pengawasan internal seperti Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.

Dua Klaster Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Irjen Asep menyebut delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.

Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka, yaitu RS, RHS, dan TT, yang dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” jelas Asep dalam keterangan resminya.

Laporan Jokowi dan Hasil Penyelidikan Polisi

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED