Polisi Ungkap Tambang Ilegal di Taman Nasional Merapi, Diduga Kuasai 300 Hektare

Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi seluas 300 hektare. Enam alat berat diamankan dari lokasi. (Foto: rri.co.id)
Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi seluas 300 hektare. Enam alat berat diamankan dari lokasi. (Foto: rri.co.id)

Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi seluas 300 hektare

Aktivitas tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah, dan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM). Lokasi tambang berada di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, tepat di lereng Gunung Merapi.

Menurut Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, kegiatan penegakan hukum ini dilakukan setelah pihaknya menemukan bukti adanya aktivitas penambangan tanpa izin di area konservasi.

“Kami melakukan kegiatan penegakan hukum, sekaligus bersama tim gabungan dari ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Kami temukan kegiatan penambangan ilegal,” kata Brigjen Moh Irhamni di lokasi, Sabtu (1/11), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Luas Tambang Capai 300 Hektare

Irhamni menjelaskan, luas lahan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal mencapai sekitar 300 hektare. Padahal, total luas Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) hanya sekitar 6.000 hektare.

“Posisi ini berada di dalam kawasan Taman Nasional. Terlihat bukaan kurang lebih 300 hektare,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan 39 depo penampungan material dari 36 titik tambang. Menurutnya, bila para pelaku mengajukan izin resmi, hasil tambang bisa memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah serta masyarakat sekitar.

“Kalau mereka mengajukan izin resmi, tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan kesejahteraan daerah,” ujar Irhamni.

Namun, ia menegaskan bahwa penambangan di wilayah konservasi tetap tidak diperbolehkan meskipun dengan alasan kebutuhan bahan baku pembangunan.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED