Sampah Jakarta Penuhi Bantargebang, Bekasi Siapkan Program Energi Terbarukan

Dinas LH Bekasi memastikan TPST Bantargebang hanya menampung sampah dari DKI Jakarta dan siap mengolahnya menjadi energi listrik mulai 2026. (Foto: Reuters)
Dinas LH Bekasi memastikan TPST Bantargebang hanya menampung sampah dari DKI Jakarta dan siap mengolahnya menjadi energi listrik mulai 2026. (Foto: Reuters)

Dinas LH Bekasi memastikan TPST Bantargebang hanya menampung sampah dari DKI Jakarta dan siap mengolahnya menjadi energi listrik mulai 2026

Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi menegaskan bahwa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat, hanya menampung sampah dari DKI Jakarta. Sementara itu, wilayah Kota Bekasi sendiri memiliki tempat pembuangan berbeda, yaitu TPA Sumur Batu, yang dikelola oleh Pemkot Bekasi.

Menurut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, TPST Bantargebang memang berada di wilayah administratif Bekasi, tetapi seluruh operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Tumpukan sampah di TPST Bantargebang milik Pemprov DKI meskipun di wilayah Kota Bekasi. Dioperasionalkan oleh UPT TPST Bantargebang di bawah DLH Provinsi DKI Jakarta. Hanya menampung sampah dari DKI Jakarta,” kata Kiswatiningsih kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Bekasi dan Jakarta Kolaborasi Olah Sampah Jadi Energi

Berdasarkan penjelasan Dinas LH Bekasi, lokasi TPST Bantargebang yang berdekatan dengan TPA Sumur Batu membuka peluang kolaborasi antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi dalam pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Program ini merupakan bagian dari inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Energi (PSE), menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

“Baik Pemprov DKI maupun Kota Bekasi telah menyatakan minatnya untuk ikut program pengelolaan sampah menjadi energi (PSE) Pak Prabowo yang diatur dalam Perpres 109 Tahun 2025,” ujar Kiswatiningsih.

Ia menjelaskan bahwa hasil dari pengelolaan sampah tersebut akan berupa energi listrik yang dikelola oleh PLN. Pemerintah daerah bertugas menyiapkan lahan dan memasok bahan baku berupa sampah, sementara investasi akan didanai oleh perusahaan Danantara.

“Energi yang dihasilkan adalah listrik sesuai Perpres 109, investasi didanai oleh Danantara, listrik dikelola PLN. Pemerintah daerah menyiapkan tanah dan memasok sampahnya. Sampah dimusnahkan dengan teknologi thermal dan menghasilkan listrik,” katanya.

Proses pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) ini ditargetkan dimulai pada awal 2026. Saat ini, Danantara tengah melakukan feasibility study (FS) untuk memastikan kesiapan teknis proyek.

“Sedang penyusunan FS oleh Danantara. Targetnya triwulan 1 2026 sudah groundbreaking tergantung kesiapan daerah yang masuk tahap 1. Sesuai Perpres ada 33 kota atau kabupaten yang berminat seluruh Indonesia. Tahap 1 yang masuk dan akan groundbreaking ada 10 kota, termasuk DKI dan Kota Bekasi,” ungkap Kiswatiningsih.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED