Arah Baru Kepemilikan: Divestasi Freeport Siap Tuntas Oktober 2025

Pemandangan area tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia. (Sumber: Antara)
Pemandangan area tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia. (Sumber: Antara)

Pemandangan area tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia

Pemerintah terus memacu proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) agar selesai pada Oktober 2025. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, yang menyebut bahwa langkah ini menjadi kunci dalam memperjelas struktur kepemilikan dan mendukung kelanjutan eksplorasi tambang Freeport.

Agenda Divestasi & Persentase Target

Bahlil mengungkapkan bahwa pemerintah tidak hanya ingin menambah saham minimal 10 persen, melainkan mengejar nilai yang lebih tinggi β€” bahkan hingga 12 persen dalam divestasi yang akan ditetapkan secara final pada awal Oktober 2025.Β Proses ini dilakukan sebagai bagian dari syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi Freeport yang saat ini akan berakhir pada tahun 2041.

Pemerintah juga berencana agar sebagian saham tambahan tersebut diberikan kepada BUMD Papua, dengan implementasi efektif setelah 2041. Hal ini dimaksudkan agar daerah Papua bisa ikut memiliki porsi kepemilikan dan turut mengambil peran dalam eksplorasi ke depan.

Pentingnya Kepastian Waktu

Mengapa Bahlil menekankan agar keputusan divestasi rampung pada Oktober? Alasannya berkaitan erat dengan waktu eksplorasi tambang bawah tanah, yang berbeda secara teknis dan membutuhkan persiapan sejak jauh hari. Bila divestasi dan perpanjangan IUPK tertunda, puncak produksi Freeport bisa degenerate sekitar tahun 2035, yang berdampak pada pendapatan negara, lapangan kerja, dan stabilitas ekonomi daerah.

Tentunya, negosiasi nilai saham menjadi aspek krusial. Bahlil menegaskan bahwa valuasi tambahan saham akan dilakukan sebaik mungkin agar pemerintah, MIND ID, bahkan BUMD Papua dapat memperoleh porsi dengan harga seminim mungkin dari sisi keuangan.

Faktor Teknis dan Regulasi

Divestasi bukanlah langkah sembarangan. Dalam Pasal 195B Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara, disebut bahwa perpanjangan IUPK operasi produksi bisa disetujui bila pemilik saham asing melakukan jual beli saham baru minimal 10 persen kepada BUMN.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
πŸ“Œ Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

πŸ“± Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED