Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Kepala Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Mayjen Yusri Nuryanto, mengumumkan bahwa institusi akan melakukan penertiban terhadap penggunaan sirene dan rotator berjenis “Tot Tot Wuk Wuk” pada kendaraan internal TNI yang tidak sesuai aturan atau tidak dalam kondisi prioritas. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas keluhan masyarakat dan isu penggunaan sirene yang dianggap berlebihan.
Apa Itu “Tot Tot Wuk Wuk” dan Kenapa Jadi Sorotan
Istilah “Tot Tot Wuk Wuk” merujuk pada jenis sirene khas yang sering digunakan pada kendaraan dinas atau militer, serta rotator lampu yang menyala khusus ketika kendaraan tersebut sedang dalam tugas atau kondisi darurat. Namun, belakangan banyak laporan bahwa penggunaan sirene ini sudah menjadi kebiasaan meskipun kendaraan tak sedang menjalankan tugas prioritas.
Isu ini menjadi perhatian publik karena banyak warga yang merasa penggunaan sirene tanpa urgensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan jalan. Karena efek suara dan visualnya, kendaraan dengan sirene yang dipakai sembarangan bisa menyebabkan kebingungan dan ketidaknyamanan.
Pernyataan Resmi dari TNI
Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan bahwa TNI akan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan sirene dan rotator. Ia menegaskan bahwa penggunaan alat-alarm ini hanya boleh untuk kendaraan yang sedang melaksanakan tugas prioritas, seperti evakuasi medis, operasi keamanan, atau tugas yang memerlukan kecepatan tinggi.
TNI juga menyebut bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait penyalahgunaan sirene dan rotator internal. Pengguna kendaraan militer yang memakai sirene tanpa hak akan diusut demi menjaga integritas institusi dan kepercayaan publik.
Dampak dari Kebijakan Penertiban
Beberapa efek yang diharapkan muncul dari penertiban ini antara lain:
Mengurangi kebisingan dan gangguan lalu lintas akibat sirene yang digunakan sembarangan.
Memberikan rasa keadilan bagi masyarakat bahwa alat prioritas seperti sirene hanya digunakan ketika memang urgent.
Meningkatkan citra TNI sebagai institusi yang taat aturan dan peka terhadap keluhan publik.
Hubungan dengan Regulasi Lalu Lintas
Kebijakan ini juga selaras dengan upaya kepolisian lalu lintas (Korlantas) yang sebelumnya telah membatasi penggunaan sirene “Tot Tot Wuk Wuk” hanya untuk kondisi prioritas. Artinya, ada sinergi antara aparat militer dan sipil untuk mengatur penggunaan sirene agar tidak disalahgunakan.
Tantangan dalam Penegakan
Penertiban ini tentu menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
Mengidentifikasi kendaraan internal mana yang sah menggunakan sirene dan rotator dalam kondisi darurat.
Pengawasan dan pengendalian di lapangan agar personel internal benar-benar mematuhi regulasi baru.
Sosialisasi atas regulasi ke anggota TNI di seluruh wilayah agar aturan dipahami dan dijalankan dengan konsisten.