KPU Rahasiakan Dokumen Capres, LIMA Anggap Ini Pelanggaran Transparansi

KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang mengecualikan dokumen pencapresan seperti ijazah dan SKCK dari akses publik. Ray Rangkuti (LIMA) menilai keputusan itu aneh dan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan transparansi pemilu. Foto: Istimewa
KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang mengecualikan dokumen pencapresan seperti ijazah dan SKCK dari akses publik. Ray Rangkuti (LIMA) menilai keputusan itu aneh dan bertentangan dengan prinsip demokrasi dan transparansi pemilu. Foto: Istimewa

KPU menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang mengecualikan dokumen pencapresan seperti ijazah dan SKCK dari akses publik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa beberapa dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dikecualikan dari akses publik. Di antara dokumen yang dibatasi aksesnya adalah ijazah calon.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menyebut keputusan tersebut “aneh” di tengah semangat transparansi dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia. Ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut seharusnya dapat diakses publik agar pemilu dapat berlangsung adil dan akuntabel.


Kritik dari LIMA & Pentingnya Dokumen Tersebut

Ray Rangkuti menyebut bahwa dokumen seperti laporan harta kekayaan pribadi calon (yang dilaporkan ke KPK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), bukti tidak pailit, serta profil calon adalah hal-hal penting yang publik perlu ketahui. Dokumen-dokumen tersebut menjadi tolok ukur integritas dan keabsahan administratif calon pemimpin.

Ray juga menyoroti bahwa aturan pengecualian akses ini baru akan dicabut setelah berlaku lima tahun pasca pemilu. Artinya, dokumen-dokumen penting itu tetap rahasia dalam rentang waktu pemilu berjalan dan selanjutnya.


Respons DPR & Permintaan Klarifikasi

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta KPU memberi penjelasan atas penerapan aturan yang membatasi publik terhadap dokumen persyaratan calon.

Ia menyebut bahwa dokumen-dokumen seperti ijazah yang dikecualikan dari akses publik memicu banyak pertanyaan, terutama karena seharusnya proses transparansi sudah dijamin sebelum atau saat tahapan pemilu.


Impak terhadap Demokrasi & Harapan Publik

  • Keputusan KPU tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

  • Publik, pengamat dan pihak-terkait berharap agar dokumen-persyaratan calon pemilu dapat dibuka aksesnya agar masyarakat bisa menguji kelayakan calon secara administratif serta integritas mereka.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED