Mesir Peringatkan Bahaya Besar: Kutukan Serangan Darat Israel ke Gaza
Pemerintah Mesir secara tegas mengecam operasi darat yang dilakukan oleh militer Israel ke Kota Gaza, kota paling padat dan strategis...
Read moreSeusai laporannya oleh PBB, pemerintah Korea Utara di bawah kepemimpinan Kim Jong Un telah meningkatkan hukuman berat bagi warganya yang menyebarkan film atau serial TV asing, termasuk drama Korea atau drakor. Orang yang ketahuan melakukan distribusi media asing tersebut dikabarkan dieksekusi mati.
Laporan dari Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) menyebutkan bahwa di Korea Utara telah diberlakukan undang-undang baru yang memberikan kekuasaan untuk menjatuhkan hukuman mati bagi perbuatan seperti mendistribusikan serial TV asing.
Dokumen setebal sekitar 14 halaman tersebut berdasarkan wawancara lebih dari 300 orang pelarian yang melarikan diri dari Korea Utara selama beberapa tahun terakhir, terutama sejak 2014.
Menurut laporan, hukuman eksekusi yang dijatuhkan bagi pelanggar tidak hanya karena menonton, tetapi terutama bagi mereka yang mendistribusikan konten asing secara aktif. Termasuk di dalamnya serial TV asing dan drama Korea populer.
Pengawasan terhadap warga Korea Utara sejak 2014 dikabarkan menjadi jauh lebih ketat, dengan bantuan teknologi pengawasan yang lebih maju. Pemerintah melakukan kontrol terhadap hampir semua aspek kehidupan warga.
Selain itu hukum baru sejak sekitar 2015 memberikan kerangka hukum yang memungkinkan berbagai pelanggaran kecil dianggap serius, termasuk distribusi konten asing.
Para pelarian atau pekerja yang berhasil keluar dari Korea Utara menceritakan bahwa eksekusi terhadap orang yang membagikan film atau serial asing sering dilakukan secara publik dan menggunakan regu tembak. Tujuannya antara lain untuk menimbulkan efek menakutkan agar orang lain tidak berani melakukan hal serupa.
Salah satu contoh yang menonjol dalam berita internasional adalah bahwa beberapa orang sudah dieksekusi hanya karena menyebarkan serial TV asing termasuk drama Korea.
Laporan PBB juga menyebut bahwa berbagai pelanggaran HAM lain semakin marak. Anak-anak dari keluarga miskin sering dipaksa kerja paksa, misalnya di tambang batu bara dan proyek pembangunan berat.
Selain itu, hak atas kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi bagi warga sangat dibatasi. Ketersediaan konten asing dianggap ancaman sehingga tindakan apapun terkait dengan film atau serial asing bisa dianggap kriminal.
Pemerintah Korea Utara belum memberikan respons resmi terhadap laporan PBB ini. Mereka membantah atau menolak beberapa tuduhan, terutama yang terkait pelanggaran HAM dari laporan internasional.
TrenMedia.co.id, sebuah portal informasi digital yang hadir untuk menyajikan berita, artikel, dan tren terbaru. Kami percaya bahwa informasi yang tepat, akurat, dan relevan adalah kunci untuk membuka wawasan masyarakat di era serba cepat ini.
Pemerintah Mesir secara tegas mengecam operasi darat yang dilakukan oleh militer Israel ke Kota Gaza, kota paling padat dan strategis...
Read moreDi era digital seperti sekarang, gadget bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan penunjang produktivitas. Pelajar membutuhkan gadget untuk belajar daring,...
Era kecerdasan buatan (AI) telah mengubah cara manusia bekerja, belajar, dan berinteraksi dengan teknologi. Jika dulu komputer hanya digunakan untuk...