Progres Red Notice Riza Chalid: Polri Beberkan Status & Langkah Kejaksaan

Polri menyatakan red notice untuk Riza Chalid masih dalam proses. Kejaksaan Agung sudah menetapkannya sebagai DPO dalam kasus korupsi minyak mentah dan TPPU. Simak perkembangan terkini, status DPO, dan langkah hukum yang diambil.
Polri menyatakan red notice untuk Riza Chalid masih dalam proses. Kejaksaan Agung sudah menetapkannya sebagai DPO dalam kasus korupsi minyak mentah dan TPPU. Simak perkembangan terkini, status DPO, dan langkah hukum yang diambil.

Polri menyatakan red notice untuk Riza Chalid masih dalam proses

Polri mengungkap bahwa permohonan red notice terhadap Riza Chalid, yang menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), belum diterbitkan, masih dalam tahap proses.


Siapa Riza Chalid & Kasus yang Menjerat

  • Riza Chalid (MRC) diduga sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang.

  • Kasus ini diselidiki oleh Kejaksaan Agung dan meliputi periode 2018-2023, melibatkan kerugian negara baik secara keuangan maupun perekonomian yang sangat besar.


Status DPO & Upaya Red Notice

  • Kejaksaan Agung sudah menetapkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

  • Permohonan red notice diajukan oleh Kejagung lewat Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

  • Polri menyebutkan bahwa red notice tersebut masih dalam proses dan belum ada kepastian kapan akan diterbitkan.

  • Red notice akan diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, setelah semua persyaratan terpenuhi.


Tindakan Penegakan & Penelusuran Aset

  • Selain mengejar fisik keberadaan Riza Chalid, penyidik juga terus menelusuri dan menyita aset-aset terkait untuk pemulihan kerugian negara.

  • Beberapa aset sudah disita, termasuk properti serta kendaraan yang diduga terkait kepemilikan Riza.


Lokasi Riza Chalid & Status Paspor

  • Riza Chalid tidak berada di Indonesia sejak Februari 2025, diduga berada di Malaysia.

  • Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan telah mencabut paspornya.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED