Ancol Buka Akses Gratis Sore hingga Malam untuk Rayakan HUT Jakarta
Masyarakat yang ingin menikmati suasana pantai di Jakarta kini memiliki kesempatan menarik. Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota...
Read more
Pemerintah resmi memberlakukan kewajiban baru: mulai 1 September 2025, semua penumpang internasional, baik warga negara asing maupun WNI, diwajibkan untuk mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia sebelum memasuki Indonesia. Kebijakan ini berlaku di tiga pintu masuk utama: Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Juanda (Surabaya), serta pelabuhan internasional di Batam.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa aplikasi ini memadukan formulir imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina dalam satu sistem digital. All Indonesia dirancang untuk menciptakan prosedur kedatangan yang lebih cepat, efisien, dan ramah bagi semua penumpang, termasuk lansia, difabel, dan anak-anak.
Formulir All Indonesia bisa diakses gratis melalui laman resmi (allindonesia.imigrasi.go.id) atau aplikasi mobile di Google Play dan App Store. Waktu pengisian maksimal dimulai tiga hari sebelum tiba di Indonesia, sehingga penumpang memiliki persiapan waktu yang cukup.
Lebih lanjut, sistem digital terintegrasi ini menggantikan kebutuhan mengisi beberapa formulir terpisah seperti e-CD (electronic Customs Declaration). Proses bea cukai kini otomatis terintegrasi, mempersingkat antrean di bandara dan pelabuhan.
Aspek keamanan kesehatan juga diperkuat. Informasi yang dimasukkan ke aplikasi akan digunakan Kementerian Kesehatan sebagai sistem deteksi dini potensi penyakit menular, sehingga respons cepat bisa dilakukan saat kedatangan penumpang.
Selain itu, penumpang yang membawa komoditas hewan, ikan, tumbuhan, atau produk turunannya wajib mengisi All Indonesia untuk memudahkan proses karantina dan mencegah masuknya hama atau penyakit yang bisa mengganggu ketahanan pangan nasional.
Ke depan, uji coba aplikasi ini akan terus diperluas ke seluruh bandara, pelabuhan internasional, dan pos perbatasan darat, dengan target implementasi penuh di lebih banyak lokasi saat kebijakan resmi diperluas. Namun untuk saat ini, kewajiban pengisian baru berlaku di fasilitas utama seperti disebutkan sebelumnya.
Dengan adanya All Indonesia, pendatang diharapkan mendapatkan pengalaman kedatangan yang lebih aman, cepat, dan modern, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap arus orang dan barang yang masuk ke Indonesia.
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Travel Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia travel — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah hasil survei terbaru menunjukkan kebijakan tersebut merupakan program pemerintah yang paling...
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor...