BSU September 2025: Syarat Terbaru & Cara Cek Penerima BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus berjalan pada paruh kedua tahun 2025. Pekerja...
Read moreHalo semuanya, artikel kali ini bakal ngomongin proses etik yang dilalui tujuh anggota Brimob pasca-kasus tragis Affan Kurniawan—dengan bahasa ringan tapi tetap informatif. Mulai dari siaran langsung pemeriksaan, peran berbagai lembaga pengawas, sampai penanganan kode etik yang setara dengan tersangka. Yuk, kita urai pelan-pelan.
Insiden tragis itu terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Affan Kurniawan, seorang driver ojek online berusia 21 tahun, tewas setelah dilindas oleh kendaraan taktis Brimob alias rantis saat demonstrasi ricuh. Mobil itu sempat berhenti, lalu melaju lagi—menghancurkan tubuh Affan yang sudah tergeletak di aspal.
Tak perlu menunggu lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada keluarga korban dan memerintahkan pengusutan menyeluruh lewat Divisi Propam Polri.
Dalam waktu dekat, Divisi Propam mengamankan tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat. Nama-namanya kemudian dibacakan terang-terangan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, di hadapan massa demonstran yang menuntut kejelasan.
Berikut nama lengkapnya:
Aipda M. Rohyani
Briptu Danang
Briptu Mardin
Baraka Jana Edi
Baraka Yohanes David
Bripka Rohmat
Kompol Cosmas K Gae
Uniknya, proses pemeriksaan etik terhadap ketujuh anggota Brimob ini dilakukan secara langsung (live) melalui akun Instagram Divisi Propam Polri. Mereka tampak mengenakan baju tahanan hijau dan diperiksa di depan publik—tanpa tirai dan tanpa jargon resmi bakal menutupinya.
Langkah ini diapresiasi oleh Kompolnas. Anggota Kompolnas, M Choirul Anam, menyebut bahwa publik meminta yang transparan, cepat, dan adil—dan saat itu proses berlangsung persis seperti yang diharapkan.
Setelah pemeriksaan awal, Kadiv Propam Irjen Pol Abdul Karim menyatakan bahwa ketujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik Polri. Atas dasar itu, mereka ditetapkan sebagai terduga pelanggar (status yang setara dengan tersangka dalam ranah etik), lalu ditempatkan dalam penahanan khusus atau patsus selama 20 hari ke depan.
Prosedurnya cukup jelas: penyelidikan terhadap pelanggaran etik dilaksanakan lebih dulu sebelum masuk ranah pidana (kalau diperlukan). Tujuannya agar struktur pengusutannya rapi dan tidak tercampur dengan perkara kriminal—misalnya saat sidang pengadilan nanti.
Masih terkait proses, Polri juga mengajak pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM untuk ikut memberi pengawasan. Ini agar proses tetap transparan dan adil—tanpa mengandalkan penilaian internal saja, apalagi pasca-insiden publik sebesar ini.
Tentu saja, kematian Affan berujung pada gelombang solidaritas besar. Media lokal dan internasional turut menyuarakan keadilan. Aksi publik dari komunitas ojol bahkan berlangsung di depan Mako Brimob Kwitang, sampai keluarga korban mendapat dukungan moral.
Proses ini jadi sorotan utama soal integritas institusi kepolisian. Bila ditangani dengan transparan dan adil, ini bisa membangun kembali kepercayaan publik. Tapi bila berakhir dibungkus diam-diam, bisa jadi preseden buruk. Langkah live streaming pemeriksaan etik dan keterlibatan eksternal jadi indikasi bahwa Polri menyadari pentingnya akuntabilitas di era sosial media.
Affan bukan sekadar nama. Ia lahir 18 Juli 2004 di Bandar Lampung. Kelak merantau ke Jakarta, jadi driver ojol untuk bantu keluarga. Usia 21 tahun, dia tewas saat mengantar pesanan di tengah kericuhan demo. Tragis sekali.
Kasus ini mendorong analisis mendalam soal SOP di lapangan. Apakah anggota Brimob cukup terlatih menghadapi demo besar? Apakah protokol darurat terakomodasi? Evaluasi internal penting, agar kejadian seperti ini tak berulang dan sistem penanganan massa dapat lebih manusiawi.
Kini semua mata tertuju ke Div Propam dan hakim etik. Apakah ketujuh anggota ini akan dihukum etik? Berapa lama? Apakah akan ada denda disipliner atau pemecatan kode etik? Dan bagaimana kalau ditemukan unsur pidana? Publik menunggu perkembangan dokumen, rekomendasi sidang, dan rencana Kapolri atau Kemenpolhukam.
TrenMedia.co.id, sebuah portal informasi digital yang hadir untuk menyajikan berita, artikel, dan tren terbaru. Kami percaya bahwa informasi yang tepat, akurat, dan relevan adalah kunci untuk membuka wawasan masyarakat di era serba cepat ini.
Pemerintah memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus berjalan pada paruh kedua tahun 2025. Pekerja...
Read morePeluncuran iPhone 17 secara global sudah dilakukan pada 9 September 2025 oleh Apple. Berdasarkan sejumlah laporan, perangkat ini diperkirakan akan...
Pemerintah memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui BPJS Ketenagakerjaan akan terus berjalan pada paruh kedua tahun 2025. Pekerja...