Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
Halo semuanya, artikel kali ini bakal ngomongin proses etik yang dilalui tujuh anggota Brimob pasca-kasus tragis Affan Kurniawan—dengan bahasa ringan tapi tetap informatif. Mulai dari siaran langsung pemeriksaan, peran berbagai lembaga pengawas, sampai penanganan kode etik yang setara dengan tersangka. Yuk, kita urai pelan-pelan.
Insiden tragis itu terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Affan Kurniawan, seorang driver ojek online berusia 21 tahun, tewas setelah dilindas oleh kendaraan taktis Brimob alias rantis saat demonstrasi ricuh. Mobil itu sempat berhenti, lalu melaju lagi—menghancurkan tubuh Affan yang sudah tergeletak di aspal.
Tak perlu menunggu lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta maaf kepada keluarga korban dan memerintahkan pengusutan menyeluruh lewat Divisi Propam Polri.
Dalam waktu dekat, Divisi Propam mengamankan tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat. Nama-namanya kemudian dibacakan terang-terangan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, di hadapan massa demonstran yang menuntut kejelasan.
Berikut nama lengkapnya:
Aipda M. Rohyani
Briptu Danang
Briptu Mardin
Baraka Jana Edi
Baraka Yohanes David
Bripka Rohmat
Kompol Cosmas K Gae
Uniknya, proses pemeriksaan etik terhadap ketujuh anggota Brimob ini dilakukan secara langsung (live) melalui akun Instagram Divisi Propam Polri. Mereka tampak mengenakan baju tahanan hijau dan diperiksa di depan publik—tanpa tirai dan tanpa jargon resmi bakal menutupinya.
Langkah ini diapresiasi oleh Kompolnas. Anggota Kompolnas, M Choirul Anam, menyebut bahwa publik meminta yang transparan, cepat, dan adil—dan saat itu proses berlangsung persis seperti yang diharapkan.
Setelah pemeriksaan awal, Kadiv Propam Irjen Pol Abdul Karim menyatakan bahwa ketujuh anggota Brimob terbukti melanggar kode etik Polri. Atas dasar itu, mereka ditetapkan sebagai terduga pelanggar (status yang setara dengan tersangka dalam ranah etik), lalu ditempatkan dalam penahanan khusus atau patsus selama 20 hari ke depan.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...