Masalah klasik impor daging sapi kembali mencuat. Tahun ini, pemerintah memberikan kuota 180 ribu ton. Namun, sekitar 100 ribu ton daging sapi belum bisa diimpor karena izin yang belum diterbitkan. Hal ini membuat pelaku usaha makin gelisah—tinggal waktu beberapa bulan tersisa untuk mewujudkan kuota itu.
Proses izin impor seharusnya dimulai dengan Laporan Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Kuota (LHVRK) dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), lalu dilanjut menjadi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Namun kini, meski LHVRK sudah diterbitkan, banyak perusahaan masih menunggu SPI—karena proses koordinasi yang lamban di Kemendag.
Jika izin cuk nyaris menjelang akhir tahun, dampak langsungnya akan terasa pada industri kuliner, hotel, restoran, hingga katering. Bila pasokan daging tidak lancar, bukan tidak mungkin mereka justru menghadapi risiko kekurangan bahan baku—yang bisa berujung pada PHK karyawan.
Dari data asosiasi, ada sekitar 86 perusahaan yang mengajukan izin impor, tapi hanya sekitar 44 yang berhasil memperoleh SPI. Sisanya? Masih terhenti: 17 di Kemendag dan 9 di Bapanas. Bahkan yang sudah mendapat izin pun volumenya masih kecil—antara 200 hingga 600 ton saja.
APPDI (Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia) dan APPHI (Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia) menyoroti keterlambatan ini dan menuntut pemerintah segera merealisasikan izin impor.
APPDI menyebut bahwa keterlambatan ini justru bertentangan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto agar proses impor pangan dipermudah—apalagi untuk kebutuhan masyarakat.
Beberapa pengusaha menduga ada tekanan atau hambatan sistemik yang memperlambat pengeluaran izin. Mereka berharap pemerintah segera membereskan birokrasi ini, atau pasar akan terguncang.