Pembunuhan Tragis di Indramayu: Hanya Karena Rp 750 Ribu
Indramayu, Jawa Barat — Kasus pembunuhan satu keluarga yang menggemparkan terjadi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu....
Read morePerdebatan Lama yang Kembali Mencuat
Isu mengenai pendidikan minimal untuk masuk kepolisian bukanlah hal baru, tetapi kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).
Pasalnya, dalam aturan yang berlaku sekarang, syarat minimal untuk menjadi anggota kepolisian adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Bagi sebagian pihak, aturan ini dinilai sudah tidak sejalan dengan kompleksitas tugas polisi di era sekarang.
Polisi bukan hanya sekadar menjaga lalu lintas atau mengatur ketertiban umum. Tugas mereka meliputi penegakan hukum, pelayanan masyarakat, hingga menjadi wajah keadilan di mata publik. Maka wajar jika ada pertanyaan: apakah lulusan SMA cukup matang untuk mengemban tugas sebesar itu?
Mengapa Sarjana Dinilai Penting untuk Polisi?
ilustrasi polisi. (Sumber: nesiatimes.com)
Sejumlah pemohon yang mengajukan gugatan ke MK berpendapat, tugas polisi kini semakin berat. Mereka harus menguasai ilmu hukum, kriminologi, psikologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik.
Bidang-bidang ini umumnya dipelajari secara mendalam di jenjang pendidikan tinggi. Artinya, dengan hanya berbekal ijazah SMA, calon polisi dianggap kurang mendapat bekal keilmuan yang memadai untuk menjalankan peran mereka secara profesional.
Menurut argumen para pemohon, syarat pendidikan minimal sarjana (S1) bukanlah sesuatu yang berlebihan. Justru ini penting agar kualitas aparat kepolisian setara dengan profesi penegak hukum lain, seperti hakim, jaksa, dan advokat.
Pandangan Pakar Hukum
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa aturan mengenai pendidikan calon polisi memang tidak boleh dibuat sembarangan. Menurutnya, setiap syarat yang ditetapkan harus benar-benar disesuaikan dengan fungsi utama kepolisian.
Polisi memiliki tiga tugas pokok yang diatur undang-undang, yaitu:
Fickar menekankan, untuk melaksanakan dua fungsi terakhir—penegakan hukum dan pelayanan publik—seorang polisi jelas membutuhkan kemampuan berpikir logis, daya analisis, serta kedewasaan intelektual. Hal ini biasanya terbangun lewat pendidikan di perguruan tinggi.
“Karena itulah, syarat pendidikan sarjana menjadi penting dan tidak bisa ditawar,” tegas Fickar.
Pentingnya Pendidikan Tinggi dalam Meningkatkan Profesionalisme
Lebih jauh, Fickar menambahkan bahwa tugas menjaga keamanan dan ketertiban juga bukanlah hal sederhana. Polisi di lapangan kerap menghadapi masalah sosial yang rumit, mulai dari bentrokan warga, konflik kepentingan, hingga situasi darurat yang membutuhkan pengambilan keputusan cepat dan tepat.
Menurutnya, proses pendidikan tinggi dapat membantu membentuk kedewasaan berpikir, keterampilan analisis, dan kemampuan komunikasi yang sangat diperlukan dalam menghadapi situasi tersebut.
Selain itu, ia menilai pendidikan sarjana juga bisa dipadukan dengan sistem magang atau praktik di lapangan. Dengan begitu, calon polisi tidak hanya memiliki teori akademik, tetapi juga pengalaman nyata yang akan memperkaya keterampilan mereka.
Sidang MK dan Gugatan Resmi
Sidang perdana uji materi terkait aturan pendidikan polisi digelar oleh MK pada Rabu, 13 Agustus 2025. Sidang ini tercatat sebagai perkara Nomor 131/PUU-XXIII/2025.
Gugatan diajukan oleh dua pemohon, yaitu advokat Leon Maulana Mirza Pasha dan mahasiswa Zidane Azharian Kemalpasha. Mereka menilai Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Polri, yang menyebutkan syarat minimal pendidikan adalah SMA, sudah ketinggalan zaman.
Dalam pandangan mereka, aturan ini tidak sesuai dengan tuntutan profesionalisme kepolisian yang semakin kompleks.
Alasan Gugatan: Perlu Standar Akademik Lebih Tinggi
Leon dan Zidane menjelaskan, polisi modern bukan hanya bekerja soal fisik, administrasi, atau patroli jalanan. Polisi juga harus paham hukum, sosiologi, psikologi, bahkan teknologi digital yang kini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari.
Dengan kompleksitas itu, standar akademik setingkat SMA dianggap belum mencukupi. Mereka mendorong agar standar dinaikkan menjadi sarjana, sehingga calon polisi punya kapasitas intelektual yang memadai untuk menghadapi berbagai tantangan.
Bagi mereka, hal ini juga sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang menyebut kepolisian berperan menjaga keamanan, menegakkan hukum, serta melayani masyarakat.
Kritik terhadap Syarat SMA
Para pemohon menegaskan, bukan berarti lulusan SMA tidak kompeten. Namun, kurikulum SMA pada dasarnya hanya memberikan pengetahuan dasar.
Mata pelajaran di tingkat SMA memang melatih logika, memberikan pemahaman kewarganegaraan, dan membentuk karakter. Namun, untuk urusan analisis hukum, perbandingan sistem peradilan, atau studi kriminologi, kurikulum SMA belum menyentuh aspek tersebut secara mendalam.
Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi membuat polisi kurang siap dalam menghadapi tugas berat di lapangan, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum dan pelayanan publik.
Usulan Peningkatan Standar
Atas dasar itu, Leon dan Zidane mendesak agar MK menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Polri bertentangan dengan UUD 1945. Mereka juga meminta agar ketentuan tersebut ditafsirkan ulang, sehingga syarat pendidikan calon polisi ditingkatkan menjadi paling rendah sarjana (S1) atau sederajat.
Langkah ini, menurut mereka, akan meningkatkan kualitas profesionalisme aparat kepolisian sekaligus menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks.
Dampak Jika Syarat Pendidikan Ditingkatkan
Meski belum ada keputusan final dari MK, wacana ini menimbulkan banyak perdebatan di masyarakat.
Jika benar-benar diberlakukan, syarat minimal sarjana tentu akan memengaruhi mekanisme rekrutmen kepolisian. Bisa saja jumlah pendaftar berkurang karena tidak semua lulusan SMA mampu melanjutkan ke perguruan tinggi.
Namun, di sisi lain, peningkatan standar ini berpotensi membuat kualitas polisi yang diterima jauh lebih baik. Mereka akan datang dengan bekal keilmuan, kemampuan analisis, serta keterampilan komunikasi yang lebih matang.
Hal ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat yang semakin kritis dan menuntut polisi bekerja dengan standar profesionalisme tinggi.
TrenMedia.co.id, sebuah portal informasi digital yang hadir untuk menyajikan berita, artikel, dan tren terbaru. Kami percaya bahwa informasi yang tepat, akurat, dan relevan adalah kunci untuk membuka wawasan masyarakat di era serba cepat ini.
Indramayu, Jawa Barat — Kasus pembunuhan satu keluarga yang menggemparkan terjadi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu....
Read moreSeorang petugas kebun binatang Safari World di Bangkok, Thailand, tewas secara tragis setelah diterkam kawanan singa di depan sejumlah pengunjung....
Persib Bandung menghadapi Persebaya Surabaya di lanjutan pekan kelima BRI Super League 2025/26. Laga akan digelar di Stadion Gelora Bandung...