Transformasi Kementerian BUMN Jadi Badan Pengatur: Begini Nasib Para ASN

(Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz)
(Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz)

Pemerintah resmi menyatakan bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan berganti status menjadi Badan Pengatur (BP). Perubahan ini dilakukan bersamaan dengan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang kini sedang dibahas di DPR.

Perubahan struktur ini tentu menimbulkan pertanyaan: bagaimana nasib para pegawai, terutama mereka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah lembaga mereka berubah bentuk?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memastikan bahwa seluruh ASN Kementerian BUMN akan tetap dipertahankan statusnya, meskipun mereka akan dipindahkan ke lembaga yang baru. Artinya, perubahan ini tidak akan berdampak pada hak dan status kepegawaian mereka.

“Tentunya kita akan memastikan bahwa semua ASN dari Kementerian BUMN itu juga nanti akan berpindah ke badan yang baru ini,” jelas Rini saat rapat kerja di DPR, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, karena badan pengatur ini masih merupakan lembaga pemerintah, maka status kepegawaian ASN di dalamnya tetap berlaku sebagaimana mestinya. Hal ini menjawab keresahan banyak pihak yang khawatir perubahan status lembaga akan diikuti oleh penghapusan status ASN.

Kenapa Kementerian BUMN Diubah Jadi Badan?

Transformasi kelembagaan ini merupakan bagian dari proses pembahasan RUU BUMN yang merevisi aturan lama. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan peran pemerintah dalam mengelola dan mengawasi BUMN agar lebih profesional, modern, dan tidak tumpang tindih.

Salah satu agenda utama dari revisi undang-undang tersebut adalah pembentukan dua lembaga baru:

  1. Badan Pengatur BUMN yang akan berperan sebagai regulator

  2. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang akan mengelola portofolio investasi BUMN

Kementerian BUMN sebagai entitas akan dialihkan ke dalam struktur Badan Pengatur BUMN yang lebih fokus pada peran pengawasan dan regulasi ketimbang operasional.

Proses Transisi dan Pengalihan Pegawai

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED