RI Siapkan Penambahan Saham Freeport Lebih dari 10 Persen, Kepemilikan Bisa Naik ke >61%
Pemerintah Indonesia menegaskan rencana untuk menambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar lebih dari 10 persen. Saat ini,...
Read morePemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk bulan Oktober 2025 hingga Desember 2025 tidak mengalami kenaikan. Dengan demikian, tarif listrik pada Triwulan IV tahun 2025 akan sama seperti Triwulan III (Juli–September 2025).
Menurut Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, walaupun kondisi ekonomi makro secara akumulatif semestinya memicu kenaikan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif demi menjaga daya beli masyarakat.
Tarif listrik bersubsidi pun tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah menegaskan komitmen untuk menghadirkan listrik yang “andal, terjangkau, dan berkeadilan”. Menjaga tarif tetap hingga akhir tahun dipandang sebagai cara memberi kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Penyesuaian tarif listrik biasanya dilakukan tiap triwulan, dengan mempertimbangkan tiga variabel utama:
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (kurs)
Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
Inflasi
Dari 37 golongan tarif PLN, 13 diantaranya rentan mengalami penyesuaian berdasarkan perubahan ekonomi makro. Namun pada periode ini, penyesuaian tersebut ditahan.
Berikut ini adalah tarif listrik yang berlaku mulai Oktober 2025 (sama seperti tarif September 2025):
Golongan R-1 / TR daya 900 VA: Rp 1.352 / kWh
Golongan R-1 / TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 / kWh
Golongan R-1 / TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 / kWh
Golongan R-2 / TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 / kWh
Golongan R-3 / TR / TM daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 / kWh
Golongan B-2 / TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 / kWh
Golongan B-3 / TM / TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 / kWh
Golongan I-3 / TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 / kWh
Golongan I-4 / TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 / kWh
Golongan P-1 / TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 / kWh
Golongan P-2 / TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 / kWh
Golongan P-3 / TR: Rp 1.699,53 / kWh
Golongan L / TR, TM, TT: Rp 1.644,52 / kWh
Dengan tarif listrik tetap hingga akhir 2025, masyarakat dan pelaku usaha mendapat kepastian biaya listrik. Langkah ini juga mendemonstrasikan perhatian pemerintah terhadap beban hidup.
Perhatian kini beralih ke bagaimana PLN dan pemerintah akan mengelola subsidi, menjaga kualitas layanan listrik, serta memastikan keandalan pasokan agar masyarakat tidak dirugikan meski perubahan biaya produksi tetap ada di latar belakang.
TrenMedia.co.id, sebuah portal informasi digital yang hadir untuk menyajikan berita, artikel, dan tren terbaru. Kami percaya bahwa informasi yang tepat, akurat, dan relevan adalah kunci untuk membuka wawasan masyarakat di era serba cepat ini.
Pemerintah Indonesia menegaskan rencana untuk menambah kepemilikan saham di PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar lebih dari 10 persen. Saat ini,...
Read moreCloud cake adalah salah satu kreasi kue modern yang tengah populer. Dinamakan “cloud” karena teksturnya begitu lembut, ringan, dan lumer...
Kondisi sumber daya manusia di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam bidang pendidikan. Data terbaru menunjukkan bahwa 56,1 persen...