Sidang Perdana Kasus Demo Agustus Digelar PN Jakarta Pusat Hari Ini

Sidang perdana kasus kerusuhan demo Agustus 2025 digelar PN Jakarta Pusat hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 23 terdakwa. Berikut detail perkaranya. (Foto: Kompas)
Sidang perdana kasus kerusuhan demo Agustus 2025 digelar PN Jakarta Pusat hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 23 terdakwa. Berikut detail perkaranya. (Foto: Kompas)

Sidang perdana kasus kerusuhan demo Agustus 2025 digelar PN Jakarta Pusat hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 23 terdakwa

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Terdakwa Kerusuhan Demo Agustus

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dijadwalkan menggelar sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap 23 orang terdakwa terkait kerusuhan dalam demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025.

Menurut Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto, proses persidangan akan dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa.
“Terdakwa di atas rencananya akan mulai diadili pada Kamis (20/11) dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Sunoto melalui keterangan tertulis pada Rabu, 19 November 2025.

Rincian Perkara dan Daftar Terdakwa

Dalam perkara pertama bernomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst, terdapat 21 orang terdakwa yang dijadwalkan hadir di persidangan. Mereka didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). daftar terdakwa di antaranya yaitu:

Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Efendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhammad Tegar Prasetya, Robi Bagus Triyatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila, Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan alias Kewer, Imanu Bahar Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdilah, Alfan Alfiza Hadzami, dan Salman Alfaris.

Sementara dua terdakwa lainnya, Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan, akan menjalani sidang terpisah dalam perkara nomor 689/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.

Adapun terdakwa lain, Wawan Hermawan, akan disidangkan pada Senin, 24 November 2025, dalam perkara nomor 690/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst. Berdasarkan keterangan lembaga peradilan, ia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED