Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kini menghadapi sidang utama gugatan perdata dengan nilai tuntutan sebesar Rp 125 triliun. Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan, yang menyoroti rekam pendidikan Gibran di luar negeri—Pendekatan yang dianggap tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu Indonesia.
Subhan mempersoalkan kesetaraan ijazah Gibran yang diraih melalui institusi pendidikan luar negeri, seperti Orchid Park Secondary School (Singapura) dan UTS Insearch (Australia). Meski secara akademik setara dengan SMA, Subhan berargumen bahwa UU Pemilu hanya menyebut “SLTA” atau “SMA”, tanpa opsi ekuivalen dari luar negeri, sehingga KPU dinilai melebihi kewenangannya jika menyatakan sederajat.
Sidang perdana untuk perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini digelar hari Senin, 8 September 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat—tepat pada jam-jam krusial pembukaan. Agenda hari pertama berfokus pada pembacaan gugatan dan klarifikasi motif hukum dari penggugat.
Dalam petitum gugatan, Subhan menuntut agar Gibran dan KPU bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian materiil dan imateriil, serta diwajibkan menyetor dana sebesar Rp 125 triliun ke kas negara.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...