Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan cerita tentang pegawai pajak yang memeras wajib pajak terus beredar. Ia menyebut bahwa perlakuan adil (fair treatment) kepada wajib pajak yang sudah taat membayar pajak adalah hal yang mutlak. Pernyataan ini disampaikannya di Kompleks Parlemen RI pada Selasa, 23 September 2025.
Purbaya menyebut akan membuka kanal khusus pengaduan bagi wajib pajak yang merasa pernah diperas oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kanal ini akan menjadi jalur resmi untuk melaporkan tindak pemerasan, agar bisa ditindaklanjuti secara transparan.
Ia juga menekankan bahwa wajib pajak yang sudah memenuhi kewajiban pajaknya tidak boleh diganggu atau diperas. Semua warga yang sudah membayar pajak harus mendapatkan perlakuan yang setara, tanpa adanya penyalahgunaan wewenang dari aparat pajak.
Selain soal pemerasan, Purbaya juga mengungkapkan ada 200 wajib pajak besar yang sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkrah) dengan jumlah tunggakan mencapai Rp 60 triliun.
Pihaknya memastikan bahwa tagihan dari wajib pajak yang sudah inkrah tersebut akan dimasukkan ke dalam penerimaan pajak tahun 2025. Ia menyebut bahwa dalam seminggu ke depan akan ada upaya pemaksaan pembayaran terhadap mereka.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Musim hujan sering membuat pemilik motor merasa percuma mencuci kendaraan. Hari ini dicuci, besok sudah kotor lagi. Tidak jarang motor...
Jalan kaki dikenal sebagai aktivitas fisik sederhana yang mudah dilakukan siapa saja. Namun muncul pertanyaan, berapa sebenarnya jumlah langkah kaki...