Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang digelar Kamis, 2 Oktober 2025.
Ketua DPR Puan Maharani menekankan pentingnya agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara regulator dan operator di tubuh BUMN. Menurutnya, fungsi dan peran BUMN harus difokuskan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“BUMN sebagai badan usaha milik negara harus berfungsi sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara regulator dan operator,” ujar Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna, dikutip Jumat (3/10/2025).
Puan menambahkan, dengan disahkannya undang-undang yang baru ini, tata kelola dan mekanisme kerja BUMN diharapkan bisa menjadi lebih transparan, terarah, dan profesional.
“Implementasi di lapangan akan menjadi tolok ukur. DPR akan terus mengawasi agar perubahan ini membawa manfaat nyata bagi masa depan Indonesia,” ujar Puan.
Lebih lanjut, ia berharap keberadaan aturan baru ini bisa memperkuat posisi BUMN dalam menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan negara harus digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Puan juga menyampaikan harapan agar BUMN dapat dikelola dengan lebih profesional dan tidak lagi terhambat oleh birokrasi yang tumpang tindih. Ia mendorong sistem pengelolaan yang lebih efisien dan kolaboratif antar lembaga.
“Dengan adanya aturan yang baru nanti kita lihat bagaimana agar semuanya bisa berjalan dengan profesional dan efektif sesuai dengan semangat untuk bisa memperbaiki secara bergotong royong Indonesia ke depan,” kata Puan.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini, terdapat 12 poin utama yang menjadi bagian dari revisi dan pembaruan UU BUMN:
Perubahan nama Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna oleh negara pada BP BUMN.
Penataan komposisi saham perusahaan induk holding investasi dan operasional pada BPI Danantara.
Larangan bagi menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, sejalan dengan putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.
Penghapusan ketentuan bahwa anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
Penataan posisi dewan komisaris pada holding agar diisi oleh kalangan profesional.
Peningkatan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit BUMN untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran strategis BUMN.
Penegasan kesetaraan gender, termasuk bagi jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di lingkungan BUMN.
Pengaturan sistem perpajakan atas transaksi antar badan usaha dan holding, termasuk dengan pihak ketiga, melalui peraturan pemerintah.
Pengecualian penguasaan oleh BP BUMN terhadap BUMN tertentu yang ditetapkan sebagai alat fiskal negara.
Pengaturan mekanisme alih status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN, termasuk penyesuaian regulasi lainnya.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...