Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Kembali Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta kembali digelar mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Simak syarat dan cara pembayarannya di sini. (Foto: SindoNews)
Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta kembali digelar mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Simak syarat dan cara pembayarannya di sini. (Foto: SindoNews)

Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta kembali digelar mulai 10 November hingga 31 Desember 2025

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali diberlakukan di wilayah DKI Jakarta mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X @TMCPoldaMetro milik TMC Polda Metro Jaya.

Dalam pengumuman tersebut, TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa program pemutihan berlaku di seluruh Samsat wilayah DKI Jakarta dan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.

“Info bagi wajib pajak kendaraan Jakarta: Program Pemutihan atau Penghapusan Sanksi Pajak dan Sanksi Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor terhitung mulai tanggal 10 November 2025 s/d 31 Desember 2025. Khusus hari Sabtu dan Minggu pembayaran pajak bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL,” tulis TMC Polda Metro Jaya dalam pengumuman resminya.

Bentuk Keringanan dan Ketentuan Program

Menurut data dari Polda Metro Jaya, program ini mencakup tiga bentuk keringanan, yaitu:

  • Penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor

  • Penghapusan sanksi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

  • Penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor

Program serupa juga pernah digelar pada pertengahan tahun, tepatnya 14 Juni hingga akhir Agustus 2025, dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Kala itu, kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat karena membantu meringankan beban pajak di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Syarat dan Cara Mengikuti Pemutihan Pajak

Untuk bisa memanfaatkan program ini, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting sebelum datang ke kantor Samsat, antara lain:

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya

  • Surat kuasa apabila pembayaran dilakukan oleh pihak lain

  • Uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED