Polemik Penanganan Kasus Jambret, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Sementara

Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara setelah audit internal Polri menyoroti lemahnya pengawasan dalam penanganan kasus jambret. (Foto: Instagram/@polrestasleman)
Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara setelah audit internal Polri menyoroti lemahnya pengawasan dalam penanganan kasus jambret. (Foto: Instagram/@polrestasleman)

Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara setelah audit internal Polri menyoroti lemahnya pengawasan dalam penanganan kasus jambret

Kepala Kepolisian Resor Kota Sleman, Kombes Edy Setyanto, dinonaktifkan sementara dari jabatannya menyusul rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah ini diambil setelah audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang memicu kegaduhan publik dan berdampak pada citra institusi kepolisian.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, audit tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026. Audit menyoroti penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025 dan menjadi perhatian luas masyarakat.

“Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri,” kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Hasil sementara audit kemudian digelar pada 30 Januari 2026. Berdasarkan kesepakatan seluruh peserta gelar perkara, disimpulkan bahwa perlu dilakukan penonaktifan sementara terhadap Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan. Berdasarkan data dari Polri, kebijakan ini bertujuan menjaga objektivitas dan independensi proses pemeriksaan.

Permintaan Maaf dan Tindak Lanjut Pemeriksaan

Trunoyudo menegaskan penonaktifan tersebut bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan langkah administratif untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. “Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Polda DIY menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat (30/1/2026) pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DIY.

Di sisi lain, Kombes Edy Setyanto sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pihak terkait dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta. Permintaan maaf tersebut disampaikan terkait polemik penetapan Hogi, suami korban penjambretan, sebagai tersangka setelah pelaku penjambretan meninggal dunia.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy Setyanto dalam rapat tersebut. Ia juga mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal saat memproses perkara.

Permintaan maaf serupa disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto. Ia menyatakan kejaksaan berupaya mencari penyelesaian terbaik melalui pendekatan keadilan restoratif, sembari menunggu arahan pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya.

Referensi:
Liputan6

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED