Penggelapan Dana Rp30 Miliar, Maybank Indonesia Beri Penjelasan

Polemik dana Rp30 miliar menghebohkan publik. Maybank Indonesia buka suara. (Sumber: Dok Maybank)
Polemik dana Rp30 miliar menghebohkan publik. Maybank Indonesia buka suara. (Sumber: Dok Maybank)

Polemik dana Rp30 miliar menghebohkan publik

Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan nilai mencapai Rp30 miliar belakangan mencuat ke publik dan menyeret nama PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Perkara ini dipicu dari hubungan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dengan seorang pengusaha bernama Rohmat Setiawan, yang kemudian berujung pada hilangnya dana dalam jumlah besar.

Klarifikasi dari Pihak Maybank Indonesia

Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menegaskan bahwa pihak bank sama sekali tidak terkait langsung dengan hubungan bisnis antara Kent Lisandi dan Rohmat Setiawan. Menurutnya, kasus yang muncul lebih berhubungan dengan aktivitas bisnis kedua individu tersebut.

“Kasus yang timbul adalah sehubungan dengan kegiatan bisnis antara almarhum Kent Lisandi dengan Rohmat Setiawan. Maybank Indonesia tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan bisnis yang timbul,” ujar Bayu dalam keterangannya.

Bayu menjelaskan, saat perkara ini mencuat, Aris Setiawan, yang kala itu menjabat Kepala Cabang Maybank Cilegon, tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas laporan pidana dari kuasa hukum Kent.

Ia juga menambahkan, perusahaan selalu bersikap kooperatif serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam setiap perkara pidana yang melibatkan nama Maybank.

Posisi Maybank dalam Perjanjian Pembiayaan

Bayu menguraikan bahwa Maybank memang melakukan perjanjian pembiayaan dengan istri Rohmat Setiawan. Namun, dalam perjanjian tersebut, tidak ada pihak lain yang terlibat, termasuk atas nama Kent Lisandi.

“Pembiayaan yang diberikan juga bukan kegiatan usaha yang diklaim dilakukan oleh RS (Rohmat Setiawan) dan almarhum KL (Kent Lisandi),” jelas Bayu.

Ia menegaskan bahwa perusahaan justru dirugikan akibat wanprestasi dari istri Rohmat. Pembayaran atas pembiayaan yang diberikan tidak dilakukan pada saat jatuh tempo. Kondisi ini membuat Maybank mengeksekusi jaminan yang diberikan Rohmat, yang kemudian dipermasalahkan dan diklaim sebagai dana milik Kent.

Bayu menyebutkan bahwa eksekusi agunan adalah kewajiban pihak bank dalam menjaga integritas dan mengelola dana nasabah secara bertanggung jawab.

“Tindakan eksekusi atas agunan yang dilakukan oleh Maybank Indonesia merupakan bagian dari tanggung jawab kami sebagai bank yang berintegritas dalam mengelola dana pihak ketiga,” ungkapnya.

Kronologi Menurut Kuasa Hukum Kent Lisandi

Di sisi lain, kuasa hukum Kent Lisandi, Benny Wullur, menyampaikan kronologi berbeda dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

Benny menjelaskan bahwa kasus bermula ketika Kent diajak oleh Rohmat Setiawan untuk terlibat dalam bisnis pengadaan telepon genggam. Untuk itu, Kent diminta menyediakan dana talangan senilai Rp30 miliar.

“Klien kami tadinya ragu, tapi kemudian dibujuk oleh Aris Setiawan yang saat itu menjabat kepala cabang Maybank Cilegon,” tutur Benny.

Pada 11 November 2025, Kent akhirnya mengirimkan uang Rp30 miliar dengan tiga ketentuan penting, yakni:

  1. Surat pernyataan dari bank bahwa dana hanya bisa dicairkan oleh Kent,

  2. Cek senilai Rp30 miliar dari Rohmat yang jatuh tempo pada 25 November 2025,

  3. Akta pengakuan utang serta surat kuasa khusus yang dibuat di hadapan notaris.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED