Natalius Pigai: Korupsi Bisa Jadi Pelanggaran HAM Jika Timbulkan Derita Rakyat

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar korupsi dimasukkan sebagai pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM. Indonesia bisa jadi negara pertama yang menerapkan ini. (Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO)
Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar korupsi dimasukkan sebagai pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM. Indonesia bisa jadi negara pertama yang menerapkan ini. (Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO)

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar korupsi dimasukkan sebagai pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dimasukkan ke dalam kategori pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang saat ini sedang disiapkan pemerintah.

Menurut Pigai, ide ini akan menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang secara eksplisit menghubungkan korupsi dengan pelanggaran HAM.
“Kami baru pertama yang mengaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang menghubungkan korupsi dan HAM,” kata Natalius Pigai di Kantor Kemenham, Selasa (21/10).

Ia menjelaskan bahwa konsep tersebut sudah dimasukkan dalam draf revisi UU HAM versi pemerintah dan siap diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk dibahas lebih lanjut.
“Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa tidak semua kasus korupsi otomatis termasuk pelanggaran HAM. Hanya tindakan korupsi tertentu yang secara langsung menimbulkan penderitaan bagi masyarakat, misalnya korupsi dalam proyek layanan publik yang berujung pada hilangnya nyawa.
“Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena di bisnis dan lain-lain, tidak. Tapi yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung,” jelasnya.

Pigai juga menyebutkan, pembahasan mengenai hubungan antara korupsi dan pelanggaran HAM telah melibatkan sejumlah akademisi serta pakar HAM dan antikorupsi. Ia menilai pendekatan ini penting agar aspek moral dan sosial dalam korupsi bisa lebih ditegaskan secara hukum.

“Ini kita kombinasikan. Dan itu pertama dalam sejarah dunia kita kaitkan HAM dan korupsi,” tambahnya.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED