Nasir Djamil Dukung Pembatasan Sirene, Usul Aturan Volume Agar Tidak Bising

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyambut baik kebijakan Kakorlantas yang membatasi penggunaan sirene dan strobo pengawalan di sore-malam, serta mengusulkan aturan volume sirene agar tak mengganggu warga. Foto: Istimewa
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyambut baik kebijakan Kakorlantas yang membatasi penggunaan sirene dan strobo pengawalan di sore-malam, serta mengusulkan aturan volume sirene agar tak mengganggu warga. Foto: Istimewa

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyambut baik kebijakan Kakorlantas yang membatasi penggunaan sirene dan strobo pengawalan di sore-malam, serta mengusulkan aturan volume sirene agar tak mengganggu warga

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyambut positif kebijakan baru dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) yang membatasi penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan pejabat negara di sore dan malam hari. Aturan ini diharapkan bisa membawa kenyamanan bagi masyarakat, terutama di area padat penduduk dan dekat tempat ibadah.


Larangan Sirene di Waktu Tertentu

Kakorlantas Polri, di bawah pimpinan Irjen Agus Suryonugroho, memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam kendaraan pengawalan pejabat negara pada waktu-waktu tertentu seperti sore hari, malam hari, atau ketika adzan berkumandang. Kebijakan ini muncul setelah banyak masyarakat menyampaikan keluhan tentang suara sirene yang dianggap mengganggu.

Kakorlantas menegaskan bahwa penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam kondisi benar-benar darurat atau membutuhkan prioritas tinggi. Apabila dipakai di luar kebutuhan mendesak, penggunaan sirene dianggap bisa membuat ketidaknyamanan publik.


Respons Nasir Djamil

Nasir Djamil menyampaikan bahwa pembatasan waktu penggunaan sirene tersebut sangat baik, terutama di permukiman yang padat dan dekat rumah ibadah. Ia juga mengusulkan agar ke depan ada aturan spesifik terkait volume sirene agar tidak terlalu keras dan mengganggu. Selain itu, ia menekankan pentingnya sikap pengawal atau mobil pengawal agar lebih santun dalam penggunaan sirene dan pengawalan di jalan, terutama dalam kondisi macet.


Alasan dan Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tuntutan publik yang merasa terganggu oleh suara sirene saat pengawalan pejabat, baik dalam konteks kendaraan negara dalam kegiatan indoor atau outdoor. Pengawalan dianggap perlu agar pejabat bisa hadir tepat waktu, tapi masyarakat meminta agar penggunaan sirene tidak sembarangan.

Irjen Agus menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari program Polantas Menyapa, yang mengutamakan pendekatan humanis dalam kepolisian lalu lintas.


Implementasi & Pengendalian

Beberapa langkah yang sudah diambil atau diusulkan:

  • Diberlakukan larangan sirene dan strobo saat adzan berkumandang, agar tidak mengganggu ibadah umat muslim di sekitarnya.

  • Pengawalan kendaraan pejabat tetap diperbolehkan, tapi sekarang harus berkoordinasi dulu dengan Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri bila menggunakan sirene.

  • Nasir Djamil mengusulkan adanya regulasi soal volume sirene, agar suara tidak terlalu keras, dan juga aturan sikap pengemudi mobil pengawal agar tidak berlaku arogan terhadap pengendara lain.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED