Viral Roti O Hanya Terima Non Tunai, Bank Indonesia Buka Suara
Sebuah video yang memperlihatkan pelanggan toko roti tidak dapat membayar dengan uang tunai mendadak viral di media sosial. Dalam video...
Read more
Seorang wanita asal Surabaya bernama Arfita diadili atas dugaan penipuan dan penggelapan uang milik atasannya sendiri senilai Rp6,3 miliar. Dalam aksinya, terdakwa menggunakan modus tak biasa, yakni mengaku dapat berkomunikasi dengan para dewa melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, Arfita merupakan direktur sekaligus bagian keuangan di CV Sentosa Abadi Steel. Korban dalam kasus ini adalah Alfian Lexi, Direktur Utama perusahaan tersebut sekaligus atasan langsung Arfita.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa terdakwa mengaku bisa berkomunikasi dengan empat sosok dewa bernama Ko Iwan (kehidupan), Ko Jo (jodoh), Ko Bram (kekayaan), dan Ko Billy (pengetahuan).
“Dengan rangkaian kebohongan, terdakwa meyakinkan saksi bahwa dirinya dapat menjadi perantara dewa dan menyalurkan derma agar saksi mendapat kelancaran usaha dan kesehatan,” kata Hajita di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/10).
Menurut jaksa, aksi penipuan itu berlangsung selama enam tahun, dari 2018 hingga Desember 2024. Untuk memperkuat ceritanya, Arfita meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk “berkomunikasi” dengan para dewa. Melalui ponsel-ponsel tersebut, ia mengirim pesan WhatsApp seolah-olah berasal dari para dewa yang meminta derma untuk kegiatan amal.
Karena percaya, korban rutin mentransfer uang sejak 2018 dengan jumlah yang terus meningkat. Total dana yang dikirim mencapai Rp6.318.656.908, masuk ke rekening pribadi Arfita di Bank BCA dan BNI. Namun, hasil penyidikan menunjukkan sebagian besar uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian perhiasan, pembayaran cicilan mobil, dan hiburan.
Hanya sebagian kecil dana yang benar-benar disalurkan, seperti Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur Sidoarjo, barang senilai Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih Surabaya, dan Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora.
“Terdakwa sempat meminta pengurus panti menandatangani ucapan terima kasih seolah telah menyumbang sejak tahun-tahun sebelumnya,” ujar jaksa.
Kasus ini terungkap pada Januari 2025, setelah korban mendapat masukan dari rekannya di Bali yang meragukan klaim komunikasi dengan dewa. Saat diminta bukti penggunaan dana, Arfita gagal memberikan pertanggungjawaban yang jelas.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Musim hujan sering membuat pemilik motor merasa percuma mencuci kendaraan. Hari ini dicuci, besok sudah kotor lagi. Tidak jarang motor...
Jalan kaki dikenal sebagai aktivitas fisik sederhana yang mudah dilakukan siapa saja. Namun muncul pertanyaan, berapa sebenarnya jumlah langkah kaki...