Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kelonggaran pada akhir pekan ini: aturan ganjil-genap ditiadakan di seluruh kawasan yang biasanya memberlakukan sistem tersebut.
Liburan atau bukan, akhir pekan selalu menjadi momen tinggi mobilitas. Namun, dengan aturan ganjil-genap yang tidak berlaku pada hari Jumat (5 September 2025), semua kendaraan—baik berpelat ganjil maupun genap—dapat melintas tanpa terkendala sanksi.
Perlu ditekankan bahwa kebijakan ditiadakannya ganjil-genap pada akhir pekan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa sistem tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Walaupun aturan pelat tidak diberlakukan, bukan berarti jalanan sepi. Mobilitas masyarakat justru meningkat signifikan, karena banyak yang memanfaatkan kebebasan ini untuk berbelanja, berolahraga, hingga rekreasi dengan keluarga.
Beberapa strategi praktis yang bisa membantu agar perjalanan tetap nyaman:
Perencanaan lebih awal: berangkat pagi bisa menghindari lonjakan lalu lintas.
Persiapan kendaraan: pastikan bahan bakar, rem, ban, dan lampu dalam kondisi prima.
Manfaatkan transportasi umum: MRT, LRT, bus, maupun KRL tetap efisien meski aturan bebas.
Gunakan aplikasi navigasi: pantau kondisi trafik dan cari rute alternatif real-time.
Waktu keberangkatan: hindari jam siang hingga sore saat puncak keramaian.
Carpooling: berbagi kendaraan bisa mereduksi jumlah mobil di jalan.
Tetap disiplin berlalu lintas: meski bebas, patuhi rambu dan jaga keselamatan bersama.
Aturan aktif kembali pada hari kerja. Harap diingat, ganjil-genap tidak otomatis hilang—hanya ditiadakan sementara di akhir pekan. Mulai hari kerja berikutnya (Senin), aturan akan berlaku seperti biasa, dengan durasi sinyal pagi dan sore sesuai ketentuan.
Dasar hukum tetap kuat: Pergub DKI No. 88 Tahun 2019 dan SKB 3 Menteri menjadi acuan pengecualian pada akhir pekan maupun hari libur tertentu.
Sanksi tetap berlaku saat aktif: Saat aturan kembali berjalan, pelanggaran ganjil-genap bisa dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau bahkan penahanan kendaraan. Kamera ETLE memudahkan penindakan elektronik.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Musim hujan sering membuat pemilik motor merasa percuma mencuci kendaraan. Hari ini dicuci, besok sudah kotor lagi. Tidak jarang motor...
Jalan kaki dikenal sebagai aktivitas fisik sederhana yang mudah dilakukan siapa saja. Namun muncul pertanyaan, berapa sebenarnya jumlah langkah kaki...