KPK Ungkap Permintaan “Uang Percepatan” oleh Kemenag ke Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mendalami dugaan permintaan uang percepatan kepada Ustaz Khalid Basalamah oleh oknum Kementerian Agama terkait kuota haji khusus 2024, termasuk pengembalian dana dalam mata uang asing. Foto: Antara
KPK mendalami dugaan permintaan uang percepatan kepada Ustaz Khalid Basalamah oleh oknum Kementerian Agama terkait kuota haji khusus 2024, termasuk pengembalian dana dalam mata uang asing. Foto: Antara

KPK mendalami dugaan permintaan uang percepatan kepada Ustaz Khalid Basalamah oleh oknum Kementerian Agama terkait kuota haji khusus 2024, termasuk pengembalian dana dalam mata uang asing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan praktik korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) yang melibatkan permintaan “uang percepatan” kepada Ustaz Khalid Basalamah terkait kuota haji khusus tahun 2024. Kasus ini mencuat setelah jemaah yang telah mendaftar lewat jalur haji furoda mendapat tawaran tambahan dari pihak Kemenag agar menggunakan kuota khusus dengan iming-iming keberangkatan lebih cepat.

Menurut paparan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, oknum dari Kemenag menyampaikan kepada Khalid bahwa penggunaan kuota haji khusus bersifat “resmi” dan bahwa para jemaah dapat diberangkatkan di tahun yang sama. Namun ada syarat tambahan: para jemaah harus membayar uang percepatan. Besaran yang disebutkan adalah sekitar USD 2.400 per kuota bagi mereka yang setuju menggunakan kuota khusus tersebut.

Setelah menyetujui, Ustaz Khalid Basalamah menghimpun uang dari para jemaah dan menyerahkannya kepada oknum tersebut. Tapi kemudian muncul kekhawatiran dari pihak terkait, hingga oknum mengembalikan uang tersebut ke Ustaz Khalid. Uang yang dikembalikan tersebut sekarang menjadi barang bukti dalam penyidikan KPK.

Lebih lanjut, KPK menguraikan bahwa uang yang dikembalikan itu dalam bentuk mata uang asing, yakni Dolar Amerika Serikat (USD). Pengembalian dilakukan secara bertahap karena keterbatasan pengambilan dana dari perbankan.

Biro travel milik Ustaz Khalid, yaitu Uhud Tour (PT Zahra Oto Mandiri), juga disebut sebagai entitas yang mengelola atau melakukan jual-beli kuota khusus kepada jemaah. KPK mendalami peran travel ini dalam konteks kuota tambahan dan kebijakan “50-50” yang berlaku di Kemenag mengenai distribusi kuota tambahan.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED