Kasus LNG Pertamina, Dua Mantan Pejabat Didakwa Rugikan Negara US$ 113 Juta

Dua mantan petinggi Pertamina didakwa merugikan negara sekitar US$ 113 juta dalam kasus pengadaan LNG yang berlangsung satu dekade.
Dua mantan petinggi Pertamina didakwa merugikan negara sekitar US$ 113 juta dalam kasus pengadaan LNG yang berlangsung satu dekade.

Dua mantan petinggi Pertamina didakwa merugikan negara sekitar US$ 113 juta dalam kasus pengadaan LNG yang berlangsung satu dekade

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) dalam perkara dugaan kerugian negara terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Menurut Jaksa KPK Yoga Pratomo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar US 113.839.186,60 (sekitar Rp 1,7 triliun tergantung kurs) dalam periode 2011 sampai 2021.

Terdakwa pertama adalah Hari Karyuliarto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina periode 2012 sampai 2014. Terdakwa kedua adalah Yenni Andayani, yang saat itu menjabat sebagai Senior Vice President Gas dan Power PT Pertamina pada tahun 2013 sampai 2014. Selain itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan mereka dilakukan bersama Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Pertamina periode 2009 sampai 2014.

Dakwaan Jaksa dan Unsur Perbuatan

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Jaksa KPK menyatakan kedua terdakwa melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang melawan hukum. Dakwaan itu menyebutkan bahwa mereka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain serta sebuah korporasi yang berujung pada kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction.

Perbuatan yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut jaksa, Hari Karyuliarto tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc, serta menyetujui Term Sheet tanpa mempertimbangkan harga yang layak dan tanpa mempertimbangkan pembeli domestik yang siap membeli LNG. Hari juga didakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa pertimbangan tertulis direksi, tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta tanpa kaitan dengan pembeli yang telah mengikat perjanjian.

Selanjutnya, jaksa menyatakan bahwa Hari menyetujui formula harga untuk Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko atau analisis keekonomian yang memadai untuk memastikan harga tersebut kompetitif. Ia juga diduga mengambil langkah meminta direktur utama agar memberikan surat kuasa kepadanya untuk menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 2 tanpa dukungan resmi dari direksi, dewan komisaris, dan RUPS.

Peran Yenni Andayani dalam Proses

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED