Modifikasi Mobil Listrik Tak Bisa Sembarangan, Ganti Velg Pun Ada Risikonya
Modifikasi kendaraan kerap menjadi cara pemilik mobil untuk menyesuaikan tampilan dan karakter kendaraan dengan selera pribadi. Namun, kebiasaan ini tidak...
Read more
Kepolisian menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 selama dua pekan, terhitung sejak 2 hingga 15 Februari. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, penindakan dalam operasi kali ini difokuskan pada jenis pelanggaran yang kerap terjadi di tengah masyarakat. Fenomena tersebut dinilai berpotensi besar menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Beberapa target yang kami sasar, belakangan ini fenomena yang muncul, di antaranya pengendara-pengendara yang melawan arus,” kata Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, di Jakarta.
Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, Operasi Keselamatan Jaya 2026 melibatkan 2.939 personel gabungan. Personel tersebut terdiri dari satuan Polda Metro Jaya, satuan wilayah Polres, unsur TNI, serta dukungan dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Seluruh personel disebar di berbagai titik rawan pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Jakarta.
Dalam operasi ini, polisi menargetkan sembilan jenis pelanggaran lalu lintas yang dianggap paling berisiko dan sering ditemukan di lapangan. Pelanggaran pertama adalah melawan arus, yang dapat dikenai sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Pelanggaran berikutnya adalah melebihi batas kecepatan, dengan ancaman hukuman serupa berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Selain itu, pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM juga menjadi sasaran utama, dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.
Penggunaan helm non-SNI bagi pengendara sepeda motor turut menjadi perhatian. Pelanggaran ini dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Polisi juga menindak penggunaan knalpot brong, yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Selain dikenai sanksi, knalpot tersebut umumnya disita sebagai barang bukti.
Selanjutnya, pengendara dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tidak sesuai peruntukan dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Menggunakan ponsel saat berkendara juga termasuk pelanggaran serius karena mengganggu konsentrasi, dengan ancaman denda hingga Rp750.000 atau kurungan paling lama tiga bulan.
Pelanggaran lain yang disasar adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, yang dapat dikenai denda maksimal Rp250.000. Terakhir, berkendara dalam pengaruh alkohol menjadi pelanggaran paling berat, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000 jika menyebabkan korban meninggal dunia.
Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026, kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Referensi:
CNNIndonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Otomotif Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia otomotif — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Maarten Paes resmi menjadi bagian dari Ajax dan kembali meramaikan kompetisi sepak bola Belanda. Penjaga gawang naturalisasi Timnas Indonesia itu...
FC Utrecht resmi mengakhiri kerja sama dengan gelandang muda Ivar Jenner. Keputusan ini diambil setelah kedua pihak sepakat untuk mengakhiri...