Beras Premium Langka di Pasaran, Mengapa Stok Nasional Justru Melimpah?
Fenomena beras premium yang sulit ditemukan di sejumlah pasar dan ritel modern menimbulkan pertanyaan. Di satu sisi, pemerintah menyatakan stok...
Read more
Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati mengguncang sebuah pondok pesantren di wilayah Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial N, yang dikenal dengan sapaan Buya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah dilaporkan oleh sejumlah korban.
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan tindakan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Selain N, putranya yang berinisial S juga turut dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati.
Menurut AKP Tamar, Kanit PPA Polres Metro Depok, pihak kepolisian hingga kini telah menerima tiga laporan polisi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, jumlah korban diduga lebih banyak karena masih ada korban yang belum membuat laporan resmi.
“Sementara ini baru tiga (LP). Infonya ada lebih, cuma yang sudah buat LP itu tiga,” kata AKP Tamar, Kanit PPA Polres Metro Depok.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan pencabulan yang dilakukan N disebut telah terjadi sejak 2019 di lingkungan pondok pesantren tempat dirinya mengajar. Sementara itu, putranya diduga melakukan tindakan serupa sejak 2024.
Kasus ini mulai terungkap setelah para korban saling berbagi cerita dan menyadari memiliki pengalaman yang sama. Dari komunikasi antar korban tersebut kemudian muncul keberanian untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Menurut AKP Tamar, penyidik telah menetapkan N sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Polsek Bojonggede untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Jadi yang satunya, bapaknya (N) ditahan. Udah jadi tersangka dan ditahan,” ujar AKP Tamar.
Sementara itu, putra N yang berinisial S belum dilakukan penahanan. Hal tersebut bukan karena proses hukumnya dihentikan, melainkan karena ancaman pidana yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara sebagaimana ketentuan dalam aturan yang diterapkan penyidik.
“Kalau S karena TPKS undang-undang yang nomor 6A ancam hukumannya kan cuman 4 tahun. Jadi, enggak ditahan. Prosesnya tetap jalan,” jelas AKP Tamar.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), penahanan terhadap tersangka mempertimbangkan sejumlah aspek hukum, termasuk ancaman pidana yang dikenakan. Meski demikian, penyidik memastikan proses pemeriksaan terhadap S tetap berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang akan memberikan keterangan. Penyidik juga terus mendalami seluruh laporan serta mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut perlindungan terhadap anak dan perempuan. Aparat mengimbau korban maupun pihak yang mengetahui informasi terkait untuk tidak ragu melapor agar seluruh dugaan tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“>
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Pemain Persib Bandung, Saddil Ramdani, mengunggah pesan bernada perpisahan menjelang bergulirnya pekan perdana Super League 2026/2027. Unggahan tersebut membuat masa...
Chelsea mengambil keputusan besar pada hari terakhir bursa transfer musim panas 2026 dengan melepas Enzo Fernandez ke Manchester City. Gelandang...