Prabowo Lantik Menteri Baru, Erick Thohir Resmi Jabat Menpora
Istana Negara kembali menjadi saksi dari momen bersejarah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pada Rabu, 17 September 2025, Prabowo secara resmi...
Read moreWakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, sedang menghadapi gugatan hukum dengan nilai yang luar biasa besar, yakni mencapai Rp125 triliun. Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Robertus Yoyok, yang menuding Gibran melakukan perbuatan melawan hukum dan menuntut ganti rugi dalam jumlah fantastis.
Sidang perdana kasus ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (15/9). Namun, jalannya persidangan tidak berlangsung lama. Ketua majelis hakim memutuskan menunda sidang setelah pihak tergugat, yakni Gibran, resmi menunjuk tim kuasa hukum baru untuk menangani kasus ini.
Gibran tidak menghadapi perkara besar ini seorang diri. Ia mengerahkan tiga pengacara andalan yang dikenal memiliki rekam jejak mumpuni dalam menangani kasus perdata. Mereka adalah Sri Lestari, Arya Dwi Nugraha, dan Bagas Prasetyo.
Sri Lestari yang didapuk sebagai kuasa hukum utama menjelaskan, pihaknya masih memerlukan waktu untuk mempelajari isi gugatan. “Kami baru menerima dokumen gugatan resmi dari pengadilan. Nilainya sangat besar, sehingga butuh persiapan matang untuk menjawab poin-poin yang diajukan penggugat,” ujarnya di hadapan wartawan usai sidang.
Ketiga pengacara tersebut akan menyusun strategi hukum dengan menitikberatkan pada keabsahan gugatan dan pembuktian kerugian yang diajukan penggugat.
Penggugat, Robertus Yoyok, mengklaim bahwa tindak-tanduk Gibran telah merugikan dirinya secara materiil dan immateriil. Kerugian itu kemudian dihitung hingga menyentuh angka Rp125 triliun.
Angka tersebut sontak menimbulkan perdebatan luas. Para pengamat hukum menilai jumlah itu sangat tidak lazim, bahkan masuk kategori fantastis. Namun, dalam hukum perdata, penggugat memang diperbolehkan menuntut berapapun nilai kerugian, meski nantinya tetap harus dibuktikan di persidangan.
Sidang pertama hanya berlangsung beberapa menit. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga pekan depan agar pihak tergugat memiliki cukup waktu menyusun jawaban resmi.
“Sidang ditunda karena tergugat melalui kuasa hukumnya meminta waktu tambahan untuk mempersiapkan jawaban. Agenda berikutnya adalah pembacaan jawaban dari pihak tergugat,” kata hakim ketua di ruang sidang.
Meski singkat, sidang tersebut sudah cukup menyedot perhatian publik. Puluhan awak media hadir meliput, sementara isu ini juga ramai diperbincangkan di media sosial.
Gugatan bernilai ratusan triliun ini langsung menjadi perbincangan hangat. Warganet menilai gugatan itu tidak masuk akal karena sulit membuktikan kerugian dengan nominal sebesar itu. Ada pula yang menilai gugatan ini sarat muatan politis, mengingat posisi Gibran kini sebagai Wakil Presiden RI.
Sebagian masyarakat menyoroti bahwa gugatan sebesar itu bisa merusak wibawa institusi hukum bila tidak ditangani dengan serius. Namun, ada juga yang memandangnya sebagai bagian dari hak warga negara untuk menggugat pejabat publik.
Berbeda dari riuhnya komentar publik, Gibran memilih tetap tenang. Ia menyerahkan sepenuhnya pada tim pengacaranya. Saat ditanya wartawan usai sidang singkat, Gibran hanya menjawab singkat, “Sudah ada pengacara. Nanti biar kuasa hukum yang jelaskan.”
Sikap ini dianggap sebagian pihak sebagai strategi tepat. Sebagai Wakil Presiden, setiap ucapan Gibran tentu punya dampak politik. Dengan menyerahkan urusan hukum pada kuasa hukum, ia bisa menjaga agar persoalan ini tidak melebar menjadi isu politik yang lebih besar.
Meski perkara ini adalah kasus perdata, publik sulit memisahkannya dari konteks politik. Sebagai Wakil Presiden muda yang baru menjabat, Gibran dipandang sedang menghadapi ujian berat.
Analis politik menilai, apa pun hasil kasus ini, reputasi Gibran akan terdampak. Jika mampu melewati dengan baik, citranya bisa semakin kuat karena dianggap tangguh menghadapi tekanan. Namun, jika tidak, kasus ini bisa dijadikan celah oleh lawan-lawan politik untuk melemahkan posisinya.
Kuasa hukum Gibran menyebut fokus utama mereka adalah membuktikan bahwa gugatan tersebut tidak berdasar. “Dalam hukum perdata, klaim sebesar apapun harus dibuktikan dengan jelas. Kami yakin tuntutan Rp125 triliun tidak memiliki dasar yang kuat,” ujar Arya Dwi Nugraha.
Tim pengacara bahkan menyiapkan kemungkinan mengajukan eksepsi atau keberatan. Jika eksepsi diterima majelis hakim, gugatan bisa dinyatakan tidak dapat diterima tanpa perlu masuk ke pokok perkara.
Dalam hukum Indonesia, tidak ada batasan nilai ganti rugi yang bisa diminta penggugat. Siapa pun bisa menuliskan angka berapapun dalam gugatannya. Namun, nilai tersebut tetap harus rasional dan bisa dibuktikan.
Sebagian pengamat menilai angka Rp125 triliun ini dipilih bukan semata-mata untuk perhitungan kerugian, melainkan juga untuk menarik perhatian publik. Namun, strategi semacam ini bisa menjadi bumerang bila penggugat tidak mampu menghadirkan bukti yang kuat.
Dengan ditundanya sidang, publik masih harus menunggu jawaban resmi dari pihak tergugat yang akan dibacakan pekan depan. Agenda sidang lanjutan ini diprediksi kembali menjadi magnet pemberitaan, mengingat posisi Gibran sebagai Wakil Presiden dan besarnya nilai gugatan yang diajukan.
Kasus ini pun sudah masuk dalam daftar isu hukum paling menyita perhatian di Indonesia sepanjang tahun.
TrenMedia.co.id, sebuah portal informasi digital yang hadir untuk menyajikan berita, artikel, dan tren terbaru. Kami percaya bahwa informasi yang tepat, akurat, dan relevan adalah kunci untuk membuka wawasan masyarakat di era serba cepat ini.
Istana Negara kembali menjadi saksi dari momen bersejarah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pada Rabu, 17 September 2025, Prabowo secara resmi...
Read moreDi era digital seperti sekarang, gadget bukan lagi sekadar alat komunikasi, melainkan penunjang produktivitas. Pelajar membutuhkan gadget untuk belajar daring,...
Era kecerdasan buatan (AI) telah mengubah cara manusia bekerja, belajar, dan berinteraksi dengan teknologi. Jika dulu komputer hanya digunakan untuk...