Denpasar Lumpuh akibat Banjir Besar, Balita dan Lansia Dievakuasi
Cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi sejak Selasa malam (9/9/2025) membuat sebagian besar wilayah Kota Denpasar lumpuh akibat banjir besar—air...
Read morePolda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan mereka dalam aksi perusakan yang terjadi sejak 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025 di Jakarta, yang melibatkan sejumlah lokasi seperti DPR/MPR, Gelora, dan Tanah Abang.
Dari total tersangka tersebut, 38 orang ditahan, satu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), satu ditahan oleh Direktorat Siber, dua wajib lapor, dan satu tersangka merupakan anak di bawah umur yang tidak ditahan.
Tersangka terbagi menjadi dua klaster utama: penghasutan dan aksi anarkis. Dalam klaster penghasutan, terdapat enam sosok yang diduga mengajak pelajar berbuat kekerasan melalui media sosial dan pamflet yang tersebar luas. Mereka diketahui membuat konten provokatif hingga mencapai audiens anak sekolah sebanyak 10 juta kali. Di antara mereka, terdapat individu yang bahkan menyebar tutorial pembuatan bom molotov melalui grup WhatsApp dan membagikan lokasi pengambilan senjata tersebut.
Sementara itu, 37 tersangka lainnya dituding melakukan perusakan fasilitas umum: membakar kendaraan, merusak kantor polisi, halte TransJakarta, separator busway, hingga menutup ruas tol. Mereka juga diduga melempari pejalan kaki dan melakukan kekerasan fisik terhadap objek dan orang.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain:
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan pidana,
UU ITE, yakni Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3, terkait penyebaran konten provokatif melalui digital,
Pasal 170 KUHP berkaitan dengan kekerasan terhadap orang dan barang,
Pasal 363 dan 365 KUHP mengenai pencurian dan pencurian dengan kekerasan,
Beragam pasal untuk peran serta dalam kejahatan seperti pasal 55, 56, 187, 212, 214, 216, 218, dan 406 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan respons atas arahan Presiden dan Kapolri untuk menindak tegas aktor-aktor di balik kericuhan tersebut. Mereka yang terseleksi sebagai tersangka dilihat memiliki peran strategis, baik secara fisik maupun digital dalam menggerakkan massa dan menyebabkan kerusakan.
Polda juga menegaskan komitmennya untuk terus mengusut hingga aktor terbesar di balik kerusuhan ini terkuak. Penanganan terhadap pelaku anak-anak juga dilakukan dengan melibatkan Dinas Perlindungan Anak, mengedepankan pendekatan hukum anak sesuai norma yang berlaku
TrenMedia.co.id, sebuah portal informasi digital yang hadir untuk menyajikan berita, artikel, dan tren terbaru. Kami percaya bahwa informasi yang tepat, akurat, dan relevan adalah kunci untuk membuka wawasan masyarakat di era serba cepat ini.
Cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi sejak Selasa malam (9/9/2025) membuat sebagian besar wilayah Kota Denpasar lumpuh akibat banjir besar—air...
Read moreKegagalan Timnas U-23 Indonesia menembus Piala Asia U-23 2026 membuka pertanyaan besar tentang nasib pelatih asal Belanda, Gerald Vanenburg. Hal...
Tape Singkong, Superfood Nusantara yang Sering Diremehkan Selama ini banyak orang beranggapan bahwa makanan sehat selalu identik dengan harga mahal...