Fakta Lengkap Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Saat Tunggu Sidang

Simak kronologi pembacokan mahasiswi UIN Suska Pekanbaru jelang sidang skripsi. Pelaku teman dekat, terancam 12 tahun penjara. (Foto: X @neverAl0nely__)

Simak kronologi pembacokan mahasiswi UIN Suska Pekanbaru jelang sidang skripsi

Suasana akademik di Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim Pekanbaru, Riau, mendadak berubah mencekam pada Kamis pagi, 26 Februari 2026. Seorang mahasiswi berinisial F (23) menjadi korban pembacokan saat tengah menunggu sidang skripsi di lingkungan kampus.

Berdasarkan data dari Polda Riau, peristiwa terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lantai 2 Fakultas Syariat dan Ilmu Hukum. Korban saat itu sedang bersiap mengikuti sidang skripsi ketika tiba tiba didatangi seorang pria berinisial R (21).

Tanpa peringatan, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius di bagian kepala dan lengan. Korban sempat bersimbah darah sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.

Kronologi, Motif, dan Ancaman Hukuman

Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa pelaku datang dan langsung menghampiri korban sebelum melakukan penyerangan.

“Pelaku langsung menghampiri kepada korban dan mengakibatkan korban luka-luka,” kata Pandra.

Suasana kampus yang awalnya tenang berubah menjadi panik. Berkat kesigapan mahasiswa lain dan petugas keamanan kampus, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian. Korban kemudian segera dibawa ke RS Bhayangkara Kota Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis.

Menurut Pandra, pelaku dijerat Pasal 269 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Hukumannya 12 tahun penjara dan tersangka sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Pandra.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut pelaku sudah memiliki niat untuk melakukan penganiayaan. Ia bahkan membawa senjata tajam berupa parang dan kapak dari rumahnya.

“Kami masih akan mendalami terkait motifnya. Yang jelas pelaku sudah ada niat untuk melakukan penganiayaan dengan latar belakang ada rasa dendam dan rasa sakit hati,” kata Pandra.

Pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan yang cukup dekat. “Hubungannya cukup dekat,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Rektor III UIN Suska Riau, Harris Simaremare, menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut.

“Kami mengucapkan prihatin terhadap kejadian di kampus kami di Fakultas Syariat dan Ilmu Hukum, tentu ini juga tidak kami inginkan kejadiannya di bulan Ramadan,” kata Harris.

Pihak kampus menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Di sisi lain, rektorat juga memastikan akan menjatuhkan sanksi internal sesuai kode etik mahasiswa.

“Kami komitmen untuk menegakkan kode etik di kampus dan kami menyerahkan proses hukum seluas luasnya dan setransparan mungkin kepada pihak berwenang,” imbuhnya.

Kampus menegaskan bahwa dalam kasus kriminal, mahasiswa yang terlibat biasanya akan mendapat hukuman terberat secara etis sesuai aturan internal yang berlaku.

Referensi:
Detik

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED