SBY Ingatkan Ancaman Perang Dunia Indonesia Diminta Tidak Naif
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, mengingatkan Indonesia agar tidak bersikap naif dalam menghadapi ancaman perang dunia. Menurutnya, kondisi global...
Read more
Kasus kecelakaan maut bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Tragedi nahas tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 dan menewaskan 16 orang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kelalaian serius dalam pengawasan operasional bus.
Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, tersangka tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. “Tersangka tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional bus tersebut,” kata Syahduddi di Semarang, Rabu 18 Februari 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, bus dengan rute Bogor Yogyakarta yang mengalami kecelakaan itu diduga tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan dari Kementerian Perhubungan. Meski mengetahui kondisi tersebut, pihak perusahaan tetap mengoperasikan armada tersebut.
Syahduddi menjelaskan, trayek Bogor Yogyakarta telah dijalankan sejak 2022 tanpa pernah mengantongi izin resmi maupun dokumen pengurusan rute. Artinya, operasional tersebut berlangsung secara ilegal dalam kurun waktu cukup lama.
Selain persoalan izin trayek, penyidik juga menemukan dugaan kelalaian dalam proses rekrutmen sopir. Tersangka disebut tidak membuat prosedur standar operasional yang jelas terkait perekrutan pengemudi.
“Tersangka seharusnya mengecek keabsahan SIM milik sopir yang mengemudikan bus tersebut,” ujar Syahduddi.
Polisi juga mengungkap bahwa sopir bus tidak mendapatkan pelatihan yang memadai sebelum mengemudikan kendaraan. Bahkan, bus yang mengalami kecelakaan tersebut sudah dua kali ditilang pada November dan Desember 2025 karena tidak memiliki dokumen legalitas yang lengkap.
Atas perbuatannya, Ahmad Warsito dijerat Pasal 474 ayat 3 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian.
Selain direktur utama, Polrestabes Semarang juga telah menetapkan sopir bus berinisial GIF sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa aparat penegak hukum akan menindak tegas pelanggaran yang berujung pada hilangnya nyawa, terutama yang berkaitan dengan kelalaian dalam sistem operasional transportasi umum.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Platform pembayaran digital global, PayPal, mengonfirmasi adanya insiden keamanan yang menyebabkan kebocoran data pribadi ratusan pengguna. Sejumlah akun dilaporkan terdampak...
Perusahaan teknologi global Cisco memperkenalkan chip switching terbaru bernama Silicon One G300 serta inovasi operasional berbasis AI yang disebut AgenticOps....