Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
Tuntutan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hingga 10,5% bikin heboh buruh seluruh Indonesia. Tapi bukan berarti dilepas begitu saja—Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan kalau kenaikan sebesar itu memang terlalu cepat untuk direktif saat ini, meski tetap akan dikaji lebih lanjut.
Presiden KSPI sekaligus pemimpin Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2026 antara 8,5% hingga 10,5% adalah tuntutan yang sangat wajar. Dasarnya solid—didasarkan pada tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu seperti diatur dalam Putusan MK No. 168/2024.
Bagaimana Perhitungan Angkanya?
Dari situ, akumulasi minimal 8,5% bisa naik hingga 10,5% jika indeks lebih tinggi.
Menaker Yassierli menyampaikan bahwa usulan kenaikan hingga 10,5% terlalu terburu-buru untuk langsung diputuskan. Seluruh masukan tetap akan dicatat dan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme resmi seperti LKS Tripnas, agar menghasilkan keputusan adil buat semua pihak.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...