Buruh Ingin UMP Naik 10,5% di 2026, Tapi Menaker Bilang Masih Harus Dikaji Dulu

Para buruh berkeberatan ketika kenaikan UMP didasari oleh pertumbuhan ekonomi atau inflasi. (Sumber: Juni Kriswanto/AFP)
Para buruh berkeberatan ketika kenaikan UMP didasari oleh pertumbuhan ekonomi atau inflasi. (Sumber: Juni Kriswanto/AFP)

Para buruh berkeberatan ketika kenaikan UMP didasari oleh pertumbuhan ekonomi atau inflasi

Tuntutan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 hingga 10,5% bikin heboh buruh seluruh Indonesia. Tapi bukan berarti dilepas begitu saja—Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan kalau kenaikan sebesar itu memang terlalu cepat untuk direktif saat ini, meski tetap akan dikaji lebih lanjut.

Presiden KSPI sekaligus pemimpin Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2026 antara 8,5% hingga 10,5% adalah tuntutan yang sangat wajar. Dasarnya solid—didasarkan pada tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu seperti diatur dalam Putusan MK No. 168/2024.

Bagaimana Perhitungan Angkanya?

  • Inflasi (Okt 2024–Sept 2025) diperkirakan mencapai 3,26%.
  • Pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,1–5,2%.
  • Indeks tertentu: KSPI mengusulkan antara 1,0 hingga 1,4%.

Dari situ, akumulasi minimal 8,5% bisa naik hingga 10,5% jika indeks lebih tinggi.

Menaker Yassierli menyampaikan bahwa usulan kenaikan hingga 10,5% terlalu terburu-buru untuk langsung diputuskan. Seluruh masukan tetap akan dicatat dan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme resmi seperti LKS Tripnas, agar menghasilkan keputusan adil buat semua pihak.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED