Miris, 56% Penduduk RI Hanya Tamat SMP ke Bawah, Dampaknya Sulit Cari Kerja
Kondisi sumber daya manusia di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam bidang pendidikan. Data terbaru menunjukkan bahwa 56,1 persen...
Read moreKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang dalam kasus kredit usaha fiktif di Bank Jepara Artha (Perseroda) untuk periode 2022–2024. Selain penahanan, KPK juga melakukan penyitaan aset guna pemulihan kerugian negara (asset recovery), berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan barang bergerak lain.
Kelima tersangka itu adalah:
Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha, Iwan Nursusetyo
Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha, Ahmad Nasir
Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono
Direktur PT. BMG, Mohammad Ibrahim Al’asyari
Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko
Dalam konferensi pers pada 18 September 2025, Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyitaan aset merupakan bagian dari langkah membalikkan kerugian. Beberapa aset yang disita ialah 136 bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 60 miliar. Aset milik Jhendik di antaranya: uang tunai Rp 1,3 miliar, 4 unit mobil, dan 2 bidang tanah. Untuk tersangka lainnya, seperti Ibrahim menyita uang sekitar Rp 11,5 miliar, satu bidang tanah, satu mobil (Toyota Fortuner), sedangkan Ahmad Nasir disita rumah satu bidang tanah serta satu sepeda motor.
Kasus ini bermula dari kredit macet yang besar pada BPR Jepara Artha yang memperburuk kinerja keuangan lembaga tersebut. Diduga, Jhendik Handoko bekerja sama dengan Mohammad Ibrahim Al’asyari untuk mencairkan kredit-kredit fiktif. Antara April 2022 dan Juli 2023, sebanyak 40 kredit fiktif disepakati senilai total Rp 263,6 miliar.
Modus operandi yang terungkap adalah pemberian kredit tanpa analisa yang sesuai kondisi nyata debitur. Debitur-debitur itu dideskripsikan seolah mampu, padahal profesinya bermacam-macam: pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, hingga mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Setiap debitur dibuat seolah layak menerima kredit besar — rata-rata sekitar Rp 7 miliar per debitur.
Selain itu ditemukan juga praktik pemalsuan dokumen untuk memperlancar pencairan kredit. Jhendik mengarahkan Ahmad Nasir agar memproses langsung pencairan kredit melalui bagian kredit dan teller, tanpa melalui review dan pengecekan kelengkapan, terutama pengikatan agunan atau hak tanggungan.
Dampak dari praktik tersebut ialah kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 254 miliar. Selain penahanan, beberapa tersangka juga dijemput paksa oleh KPK.
TrenMedia.co.id, sebuah portal informasi digital yang hadir untuk menyajikan berita, artikel, dan tren terbaru. Kami percaya bahwa informasi yang tepat, akurat, dan relevan adalah kunci untuk membuka wawasan masyarakat di era serba cepat ini.
Kondisi sumber daya manusia di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam bidang pendidikan. Data terbaru menunjukkan bahwa 56,1 persen...
Read moreCloud cake adalah salah satu kreasi kue modern yang tengah populer. Dinamakan “cloud” karena teksturnya begitu lembut, ringan, dan lumer...
Kondisi sumber daya manusia di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam bidang pendidikan. Data terbaru menunjukkan bahwa 56,1 persen...