Tragedi Tawuran di Cikarang: 56 Pelajar Terlibat, 2 Tewas dan 4 Luka-luka
Pada Rabu malam, 24 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, suasana tenang di Jalan Raya Urip Sumoharjo, Cikarang Utara, Kabupaten...
Read moreKementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengklarifikasi bahwa mikrofon milik Presiden Prabowo Subianto mati saat ia menyampaikan pidato di Sidang Majelis Umum PBB (SMU PBB) bukan karena kesalahan teknis, melainkan karena aturan prosedural terkait waktu. Direktur Informasi dan Media Kemlu RI, Hartyo Harkomoyo, menjelaskan bahwa batas waktu pidato dalam forum internasional semacam PBB adalah lima menit. Apabila pidato melewati durasi tersebut, maka perangkat mikrofon secara otomatis akan dimatikan.
Presiden Prabowo Subianto berpidato pada sesi tingkat tinggi PBB mengenai isu Palestina dan solusi dua negara yang digelar di Markas Besar PBB, New York, pada hari Senin, 22 September 2025 waktu setempat. Ia menyampaikan pernyataan termasuk bahwa “Kami bersedia menyediakan pasukan perdamaian.” Tak lama setelah melewati batas lima menit, mikrofon tiba-tiba terputus.
Hartyo menyebut bahwa meskipun mikrofon sudah mati, suara Presiden tetap terdengar oleh delegasi di Aula Sidang Majelis Umum.
Menurut Hartyo, setiap negara yang berbicara di PBB pada agenda resmi diberikan alokasi waktu yang telah ditentukan. Di forum SMU PBB, batas waktu umum adalah lima menit per pidato bagi pemimpin atau delegasi kepala negara untuk menyampaikan pandangan mereka dalam sesi tingkat tinggi. Melebihi durasi tersebut berarti mikrofon akan dimatikan secara otomatis sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kejadian serupa juga diterima Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, yang mikrofon-nya juga mati saat pidato karena durasinya melebihi batas waktu yang ditetapkan.
Insiden mikrofon mati itu memicu perhatian karena terjadi dalam momen penting diplomasi internasional Indonesia di PBB. Meski sebagian masyarakat mempertanyakan apakah tragedi mikrofon mati akan mengurangi efektifitas penyampaian pidato, namun pihak Kemlu menyatakan bahwa secara teknis pesan tetap disampaikan dan dapat dipahami oleh para delegasi.
Hal ini juga menunjukkan bahwa peserta PBB, termasuk para pemimpin negara, harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam penyelenggaraan sidang umum, terutama dalam hal ketepatan waktu. Kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa prosedur resmi di forum internasional bukan hanya formalitas, tetapi memiliki konsekuensi nyata bagi penyampaian suara publik.
TrenMedia.co.id, sebuah portal informasi digital yang hadir untuk menyajikan berita, artikel, dan tren terbaru. Kami percaya bahwa informasi yang tepat, akurat, dan relevan adalah kunci untuk membuka wawasan masyarakat di era serba cepat ini.
Pada Rabu malam, 24 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, suasana tenang di Jalan Raya Urip Sumoharjo, Cikarang Utara, Kabupaten...
Read morePada Rabu malam, 24 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, suasana tenang di Jalan Raya Urip Sumoharjo, Cikarang Utara, Kabupaten...
Kehidupan dan Akhir Hidup Assata Shakur di Kuba Pada tanggal 25 September 2025, media Kuba dan sumber resmi melaporkan kabar...