Tragedi Kebakaran Grogol Jakbar Satu Keluarga Tewas Diduga Terjebak Asap
Kebakaran tragis terjadi di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang merenggut nyawa satu keluarga. Insiden ini terjadi pada Jumat dini...
Read more
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi menerapkan kebijakan baru berupa label gizi Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Kebijakan ini mulai diberlakukan sebagai langkah untuk menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 MENKES 301 2026 yang diterbitkan pada 14 April 2026. Fokus utama kebijakan ini adalah memberikan informasi yang lebih jelas kepada konsumen agar dapat memilih makanan dan minuman yang lebih sehat.
Menurut Budi Gunadi Sadikin, langkah ini merupakan bagian dari edukasi publik untuk mencegah penyakit tidak menular yang semakin meningkat akibat pola konsumsi tidak sehat.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi Gunadi Sadikin.
Ia menambahkan bahwa konsumsi berlebih gula, garam, dan lemak atau GGL memiliki kaitan erat dengan berbagai penyakit serius seperti obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, hingga diabetes tipe 2.
Berdasarkan data yang disampaikan, beban pembiayaan untuk penyakit gagal ginjal bahkan meningkat drastis. Angkanya naik lebih dari 400 persen menjadi Rp13,38 triliun pada 2025, dibandingkan Rp2,32 triliun pada 2019.
Dalam kebijakan ini, pelaku usaha skala besar diwajibkan mencantumkan label Nutri Level pada produk pangan siap saji, khususnya minuman seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, hingga jus.
Label Nutri Level terdiri dari empat kategori yang memudahkan konsumen memahami kandungan gizi dalam produk:
Informasi ini wajib ditampilkan secara jelas di berbagai media, mulai dari daftar menu, kemasan produk, brosur, hingga platform digital pemesanan makanan.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pencegahan penyakit.
Menurut penjelasan Menteri Kesehatan, pengaturan pangan siap saji menjadi tanggung jawab Kemenkes, sementara produk pangan olahan atau pabrikan berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pada tahap awal, aturan ini belum menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, pedagang kaki lima, atau restoran kecil.
Dengan adanya label Nutri Level, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar terhadap kandungan gula, garam, dan lemak dalam makanan sehari-hari. Kesadaran ini diharapkan mampu menekan risiko penyakit kronis yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Referensi:
CNNIndonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Kebakaran tragis terjadi di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang merenggut nyawa satu keluarga. Insiden ini terjadi pada Jumat dini...
Ulat bambu atau cangkilung dikenal sebagai salah satu bahan pangan unik yang aman dikonsumsi manusia setelah dimasak dengan benar. Di...