Aturan Baru Izin Tinggal Jepang Mulai Berlaku, Tarif Naik Signifikan

Biaya Izin Tinggal Jepang Resmi Naik, Pemegang Visa Perlu Tahu Perubahannya

Biaya sejumlah layanan izin tinggal di Jepang resmi berubah mulai 1 Oktober 2026. Perubahan tersebut mencakup izin perubahan status tinggal, perpanjangan masa tinggal, serta izin tinggal permanen atau permanent residence.

Menurut Badan Layanan Imigrasi Jepang atau Immigration Services Agency (ISA), perubahan dilakukan setelah berlakunya revisi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi. Besaran biaya baru tidak lagi menggunakan satu tarif yang sama untuk seluruh periode tinggal. Untuk perubahan status dan perpanjangan masa tinggal, biaya kini ditentukan berdasarkan jangka waktu izin tinggal yang diberikan.

Perubahan ini menjadi perhatian bagi warga negara asing yang tinggal di Jepang, termasuk pekerja, pelajar, maupun pemegang status tinggal lainnya. Besaran biaya yang harus dibayarkan dapat berbeda tergantung jenis permohonan, masa tinggal yang diberikan, serta metode pengajuan.

Tarif Baru Izin Tinggal Jepang Disesuaikan Masa Tinggal

Sebelum perubahan berlaku, biaya perubahan status tinggal dan perpanjangan masa tinggal menggunakan tarif tetap. Untuk pengajuan di loket, tarif sebelumnya adalah 6.000 yen atau sekitar Rp679.980, sedangkan pengajuan secara online dikenakan 5.500 yen atau sekitar Rp623.315 berdasarkan kurs referensi sekitar Rp113,33 per yen.

Mulai 1 Oktober 2026, struktur tersebut berubah. Untuk pengajuan di loket, biaya berkisar antara 10.000 yen hingga 75.000 yen, tergantung periode izin tinggal yang diberikan. Sementara itu, pengajuan online memiliki tarif antara 10.000 yen hingga 65.000 yen, belum termasuk biaya pemrosesan pembayaran tertentu.

Berikut rincian biaya untuk perubahan status tinggal dan perpanjangan masa tinggal:

Masa izin tinggal yang diberikan Pengajuan di loket Perkiraan Rupiah Pengajuan online Perkiraan Rupiah
3 bulan atau kurang 10.000 yen Rp1.133.300 10.000 yen Rp1.133.300
Lebih dari 3 sampai 6 bulan 18.000 yen Rp2.039.940 15.000 yen Rp1.699.950
Lebih dari 6 bulan sampai kurang dari 1 tahun 25.000 yen Rp2.833.250 21.000 yen Rp2.379.930
1 tahun 33.000 yen Rp3.739.890 27.000 yen Rp3.059.910
Lebih dari 1 sampai kurang dari 3 tahun 48.000 yen Rp5.439.840 42.000 yen Rp4.759.860
3 sampai kurang dari 5 tahun 64.000 yen Rp7.253.120 56.000 yen Rp6.346.480
5 tahun atau lebih 75.000 yen Rp8.499.750 65.000 yen Rp7.366.450
Baca Juga:  Dari Perempuan Pemimpin ke Korban Konspirasi: Kisah Kematian Benazir Bhutto

Angka tarif tersebut berasal dari tabel resmi ISA. Untuk pengajuan online, terdapat biaya pemrosesan pembayaran tambahan. ISA mencantumkan biaya sebesar 330 yen untuk sejumlah kelompok tarif dan 550 yen untuk kelompok izin dengan masa tinggal tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun serta lima tahun atau lebih.

Dengan demikian, pemegang status tinggal tidak hanya perlu memperhatikan jenis permohonan. Masa tinggal yang akhirnya diberikan oleh imigrasi juga menjadi faktor dalam menentukan biaya.

Perubahan tersebut berbeda dengan sistem sebelumnya yang menggunakan tarif tetap. Japan Times juga melaporkan bahwa pemerintah Jepang menetapkan kenaikan biaya perubahan dan perpanjangan status tinggal hingga 75.000 yen untuk pengajuan di loket, bergantung pada periode tinggal yang diberikan.

Izin Tinggal Permanen Naik Menjadi 200.000 Yen

Perubahan yang paling besar terdapat pada biaya izin tinggal permanen atau permanent residence. Tarif yang sebelumnya 10.000 yen kini menjadi 200.000 yen, atau sekitar Rp22.666.000 berdasarkan kurs referensi Rp113,33 per yen.

ISA mencantumkan izin tinggal permanen sebagai salah satu jenis izin yang terkena revisi biaya mulai 1 Oktober 2026. Berbeda dari perubahan status atau perpanjangan masa tinggal yang memiliki tingkatan berdasarkan periode izin, biaya izin tinggal permanen ditetapkan sebesar 200.000 yen.

Kenaikan tersebut berarti biaya resmi untuk permohonan permanent residence menjadi 20 kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya. Japan Times juga mencatat perubahan dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen dalam pemberlakuan tarif baru tersebut.

ISA menjelaskan bahwa kenaikan batas biaya berkaitan dengan kebutuhan untuk memperkuat dan memperluas pengelolaan keluar-masuk serta status tinggal warga asing. Dalam penjelasan resminya, pemerintah Jepang menyebut biaya pemeriksaan, biaya pengelolaan imigrasi, biaya sejenis di negara lain, serta kemungkinan kenaikan harga sebagai beberapa pertimbangan dalam menentukan batas tarif.

Bagi pemohon yang mengalami kondisi tertentu, terdapat mekanisme pengurangan atau pembebasan biaya. ISA menyebut pengurangan dapat diberikan kepada orang yang mengalami kesulitan ekonomi atau memenuhi alasan khusus tertentu sesuai ketentuan. Untuk pemohon yang memenuhi syarat pengurangan, biaya perubahan status atau perpanjangan dapat diturunkan menjadi 10.000 yen, sedangkan izin tinggal permanen dapat diturunkan menjadi 20.000 yen.

Baca Juga:  Fenomena Jarang Terjadi, Korea Utara Hadapi Kekeringan Tidak Biasa

Tanggal Pengajuan Menentukan Tarif yang Berlaku

Salah satu ketentuan penting dalam perubahan ini berkaitan dengan tanggal penerimaan permohonan.

ISA menyatakan bahwa permohonan yang diterima paling lambat 30 September 2026 tetap dikenakan tarif lama, meskipun keputusan atau pemberian izin dilakukan setelah 1 Oktober 2026. Sebaliknya, permohonan yang diterima mulai 1 Oktober 2026 mengikuti struktur tarif baru.

Ketentuan tersebut membuat tanggal penerimaan menjadi faktor penting dalam menentukan biaya. Jadi, bukan semata-mata tanggal ketika hasil permohonan diterbitkan yang digunakan sebagai patokan.

Selain nominal biaya, cara pembayaran untuk pengajuan online juga berubah. Mulai 1 Oktober 2026, pembayaran atas permohonan yang diajukan melalui sistem online dilakukan melalui pembayaran minimarket atau transfer bank, termasuk internet banking. ISA menyatakan pembayaran menggunakan kartu kredit maupun QR code tidak tersedia untuk mekanisme tersebut.

Sementara itu, untuk permohonan yang diajukan secara langsung di kantor imigrasi, pembayaran tetap menggunakan perangko pendapatan atau revenue stamp sesuai ketentuan yang berlaku.

Perubahan biaya ini berlaku pada tiga kelompok utama, yaitu perubahan status tinggal, perpanjangan masa tinggal, dan izin tinggal permanen. Sejumlah izin lain, seperti izin masuk kembali dan sertifikat izin kerja, memiliki ketentuan biaya tersendiri dan tidak mengalami perubahan nominal utama dalam revisi ini.

Bagi warga negara asing yang sedang mempersiapkan proses administrasi di Jepang, struktur tarif baru tersebut membuat jenis permohonan, metode pengajuan, periode izin yang diberikan, dan tanggal penerimaan permohonan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Keterangan foto: Japan immigration office and residence permit procedures.

Photo caption: Japan Introduces New Residence Permit Fees for Foreign Residents

Referensi: Immigration Services Agency of Japan; Kompas.com; Japan Times.

📚 ️Baca Juga Seputar Internasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Internasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internasional — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED