Larangan Media Sosial untuk Anak di Australia Dinilai Belum Efektif, Ini Temuan Terbarunya

Studi terbaru menunjukkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia belum memberikan dampak signifikan karena lemahnya verifikasi usia platform.

Studi terbaru menunjukkan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun di Australia belum memberikan dampak signifikan karena lemahnya verifikasi usia platform

Pemerintah Australia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan yang mulai berlaku pada Desember lalu itu diharapkan mampu mengurangi paparan anak terhadap berbagai risiko di dunia digital.

Namun, hasil evaluasi awal menunjukkan kebijakan tersebut belum memberikan dampak yang signifikan. Berdasarkan data dari eSafety Commissioner, sebagian besar anak di bawah usia 16 tahun masih dapat mengakses berbagai platform media sosial meski aturan sudah diterapkan.

Laporan yang dipublikasikan pada Jumat merupakan evaluasi pertama dari studi selama dua tahun yang melibatkan lebih dari 4.000 anak dan keluarga di Australia. Hasilnya menunjukkan tingkat penggunaan media sosial oleh anak hanya mengalami penurunan tipis selama tiga bulan pertama penerapan aturan.

Sebelum kebijakan diberlakukan, sekitar 85,9 persen anak di bawah usia 16 tahun mengaku menggunakan media sosial. Setelah aturan berjalan, angkanya turun menjadi 81,5 persen. Penurunan tersebut dinilai terlalu kecil untuk menunjukkan efektivitas kebijakan dalam membatasi akses anak ke platform digital.

Verifikasi Usia Dinilai Masih Menjadi Titik Lemah

Menurut eSafety Commissioner, salah satu penyebab utama minimnya dampak kebijakan adalah belum efektifnya sistem verifikasi usia yang diterapkan platform media sosial.

Lembaga tersebut menemukan sebagian besar pengguna di bawah umur masih dapat mempertahankan akun lama atau bahkan membuat akun baru. Banyak responden mengaku platform tidak melakukan pemeriksaan usia secara memadai atau memungkinkan pengguna mendaftar dengan memasukkan usia di atas 16 tahun.

Baca Juga:  Fitur Baru TikTok: DM Kini Bisa Pesan Suara dan Foto hingga 9 File

Temuan tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah Australia yang sebelumnya mendorong regulasi ini sebagai langkah perlindungan anak dari risiko perundungan siber, konten berbahaya, hingga kecanduan media sosial.

Pada Maret lalu, regulator keamanan daring Australia mulai menyelidiki sejumlah perusahaan teknologi besar yang diduga belum mematuhi aturan tersebut. Perusahaan yang diselidiki antara lain Meta sebagai induk Facebook dan Instagram, Snap, TikTok, serta YouTube.

Menurut eSafety Commissioner, masih terdapat kekhawatiran mengenai tingkat kepatuhan platform-platform tersebut terhadap kewajiban membatasi akses pengguna di bawah usia minimum.

Regulator juga menilai masih terlalu dini untuk menyimpulkan apakah tujuan utama kebijakan sudah tercapai karena evaluasi akan terus berlangsung hingga dua tahun ke depan.

Sebagai bentuk penguatan penegakan aturan, pemerintah Australia pada Juni mengumumkan peningkatan sanksi bagi perusahaan teknologi yang melanggar ketentuan tersebut.

Berdasarkan kebijakan terbaru, denda maksimum dinaikkan menjadi A$99 juta atau sekitar Rp1,05 triliun (setara sekitar US$70 juta), dua kali lipat dibanding ketentuan sebelumnya. Pemerintah juga memperluas kewenangan regulator untuk melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran.

Kebijakan Australia kini menjadi perhatian banyak negara yang tengah mempertimbangkan pembatasan serupa terhadap perusahaan teknologi global. Hasil evaluasi awal ini diperkirakan akan menjadi salah satu acuan dalam menyusun regulasi perlindungan anak di ruang digital di berbagai belahan dunia.

Referensi:
Bloomberg Technoz

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED