Terungkap Modus Judi Online Berkedok Live Streaming Porno, Polda Metro Bongkar Sindikat Besar

Polda Metro Jaya membongkar sindikat judi online melalui aplikasi HOT51 dengan modus live streaming bermuatan pornografi dan dugaan TPPU.

Polda Metro Jaya membongkar sindikat judi online melalui aplikasi HOT51 dengan modus live streaming bermuatan pornografi dan dugaan TPPU

Polda Metro Jaya mengungkap dugaan sindikat judi online yang beroperasi melalui aplikasi HOT51 dengan memanfaatkan live streaming bermuatan pornografi. Selain dugaan perjudian, perkara ini juga mencakup tindak pidana pornografi digital serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan individu maupun korporasi.

Menurut Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, penyidik telah menetapkan delapan tersangka perorangan, lima tersangka korporasi, serta satu warga negara asing asal Tiongkok berinisial SB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain tersangka individu, polisi juga menetapkan lima badan usaha sebagai tersangka, yakni PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perjudian, pornografi, pencucian uang, serta pertanggungjawaban pidana korporasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, aparat turut menyita berbagai barang bukti dan melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Perputaran Dana Capai Rp 559,8 Miliar

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, sindikat tersebut mengelola dana dengan nilai gabungan mencapai Rp 559.848.693.338. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 14.962.046.000 serta memblokir 118 rekening bank dan virtual account yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan.

Iman menjelaskan bahwa dana hasil perjudian dikelola melalui sejumlah perusahaan payment gateway. Dari hasil penyelidikan, PT IDI diduga mengelola transaksi sekitar Rp 161,8 miliar, PT MDS sekitar Rp 68,2 miliar, dan PT CDS sekitar Rp 26,3 miliar.

Baca Juga:  Judi Online Masih Dominan, Komdigi Blokir 3 Juta Konten Negatif Sepanjang Tahun

“Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas bagaimana aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang,” kata Kombes Iman Imanuddin.

Dana tersebut kemudian didistribusikan secara terstruktur untuk membiayai jaringan perjudian dan layanan pornografi digital.

Penyidik juga menangkap Direktur PT HSR di Jakarta Utara serta Direktur PT PDN di Jawa Timur sebagai bagian dari pengembangan perkara.

Selain mengoperasikan perjudian digital, polisi menemukan dugaan bahwa sebagian dana hasil kejahatan diputar kembali ke bisnis perjudian konvensional yang dikemas sebagai tempat permainan keluarga.

Menurut Komjen Asep Edi Suheri, penyidik menemukan aliran dana sekitar Rp 900 juta per bulan yang diduga digunakan untuk usaha perjudian berkedok permainan di Disney Timezone selama periode Desember 2025 hingga Juni 2026.

Selain itu, terdapat dugaan dana sekitar Rp 1,2 miliar per bulan yang dialirkan ke usaha perjudian Sky Timezone pada periode Mei hingga Juni 2026.

Penyelidikan juga mengungkap modus pelaku dalam mengelabui sistem perbankan nasional. Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat memanfaatkan virtual account yang dikelola perusahaan payment gateway untuk menyamarkan transaksi sehingga aliran dana tidak mudah terdeteksi.

Menurut Kombes Iman Imanuddin, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan Polda Metro Jaya. Tim kemudian mengembangkan penyelidikan menggunakan metode follow the money guna melacak aset dan aliran dana para pelaku.

Baca Juga:  Status Tersangka, Roy Suryo Cs Tetap Dipulangkan Usai Pemeriksaan Lama

Operasi penangkapan dilakukan secara serentak di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Aceh.

Sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset hasil kejahatan, polisi memblokir lebih dari seratus rekening serta menyita dokumen perusahaan, akta korporasi, perangkat elektronik, dan berbagai barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.

Menurut Kapolda Metro Jaya, pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas perjudian online, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang, sekaligus mendukung program pemberantasan kejahatan ekonomi yang menjadi prioritas pemerintah.

Referensi:
detikNews

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED