Di Hadapan Petani dan Nelayan, Prabowo Kembali Soroti Penolakan Program MBG
Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan pentingnya program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu langkah strategis untuk mengatasi persoalan gizi...
Read more
Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta resmi menerima pelimpahan berkas dan tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha. Sebanyak 13 tersangka kini bersiap menghadapi proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Perkembangan ini menjadi langkah penting dalam penanganan kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat Yogyakarta. Setelah proses penyidikan selama kurang lebih dua bulan, perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, tim Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemeriksaan formal dan material terhadap berkas perkara yang diserahkan penyidik.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Hartono saat konferensi pers di Kejari Yogyakarta pada Kamis, 25 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa pada tahap kedua proses hukum ini, tim jaksa menerima sekaligus memverifikasi berbagai barang bukti dan alat bukti yang nantinya akan digunakan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Menurut Hartono, kelengkapan berkas dan alat bukti menjadi dasar penting bagi jaksa untuk menyusun strategi penuntutan serta membuktikan dakwaan selama persidangan berlangsung.
Setelah menerima pelimpahan perkara, Kejari Yogyakarta akan segera menyelesaikan penyusunan surat dakwaan secara lengkap dan terperinci. Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka,” ujar Hartono.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengungkapkan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan merupakan hasil penyidikan intensif selama 60 hari.
Selama proses tersebut, penyidik mengumpulkan berbagai keterangan saksi, dokumen pendukung, serta alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan penitipan anak tersebut.
Masuknya perkara ke tahap penuntutan menunjukkan bahwa proses hukum telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke meja hijau. Pengadilan nantinya akan memeriksa seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang merupakan kelompok rentan dan membutuhkan perlindungan khusus. Oleh karena itu, proses persidangan yang akan berlangsung diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi:
DetikNews
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Permintaan memori komputer terus meningkat seiring pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Kondisi tersebut memicu tekanan besar terhadap...
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan sistem registrasi kartu SIM menggunakan teknologi face recognition atau pengenalan...