Tren AI Makin Masif, Traffic Internet Global Diprediksi Melonjak Tajam
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) tidak lagi terbatas pada chatbot atau fitur pintar di smartphone. Teknologi ini kini mulai merambah berbagai...
Read more
Penerapan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan teknologi face recognition akan mulai berlaku secara nasional pada 1 Juli 2026. Menjelang implementasi aturan tersebut, industri telekomunikasi meminta pemerintah meninjau kembali biaya validasi biometrik yang saat ini dikenakan sebesar Rp3.000 per pengguna.
Permintaan itu disampaikan oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Menurut asosiasi tersebut, biaya validasi biometrik yang dibebankan melalui sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dinilai masih terlalu tinggi dan berpotensi menambah beban operasional operator.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menegaskan bahwa biaya registrasi berbasis biometrik tidak akan dibebankan kepada pelanggan. Beban biaya tersebut akan ditanggung oleh operator seluler yang menyelenggarakan layanan registrasi kartu SIM.
Menurut Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada pemerintah agar tarif validasi biometrik dapat diturunkan, bahkan jika memungkinkan digratiskan.
“Face recognition itu Rp3.000 biayanya. Kami sudah mengajukan dan sudah mendapat respons dari Menteri Keuangan untuk dibicarakan kembali dengan Dukcapil. Kami berharap ada insentif sehingga cost-nya bisa diturunkan,” kata Marwan di Jakarta.
Menurut Marwan, biaya tersebut cukup besar jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh akses komunikasi dan layanan internet. Ia menilai registrasi pelanggan telekomunikasi merupakan kewajiban yang ditetapkan negara sehingga seharusnya mendapatkan dukungan dari pemerintah.
“Rp3.000 itu sedikit lagi seperti membeli kuota data 1 GB. Setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi. Mau komunikasi harus registrasi, mau registrasi bayar ke negara. Mestinya negara bisa memberikan dukungan di situ,” ujar Marwan.
ATSI juga mengungkapkan bahwa berdasarkan perhitungan internal, biaya riil validasi data sebenarnya jauh lebih rendah dibanding tarif yang berlaku saat ini.
Menurut perhitungan asosiasi, validasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) hanya membutuhkan biaya sekitar Rp60 per transaksi. Sementara itu, proses verifikasi biometrik wajah diperkirakan hanya sekitar Rp200 per transaksi.
Namun saat ini tarif yang dikenakan mencapai Rp1.000 untuk validasi NIK dan KK serta Rp3.000 untuk verifikasi wajah.
“Hitungan ATSI, cost NIK dan KK sekitar Rp60, sedangkan face recognition sekitar Rp200. Sekarang tarif yang dikenakan Rp1.000 untuk NIK-KK dan Rp3.000 untuk face recognition. Kami berharap bisa lebih murah atau free,” kata Marwan.
Lebih lanjut, ATSI mengacu pada ketentuan dalam peraturan pemerintah yang memungkinkan suatu program nasional memperoleh pembebasan biaya apabila mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.
Menurut Marwan, program registrasi biometrik pelanggan seluler merupakan kebijakan yang diinisiasi pemerintah sehingga terdapat peluang untuk memberikan insentif atau bahkan pembebasan biaya.
“Kalau bisa murah atau bahkan gratis karena ini program pemerintah. Di dalam aturan ada ruang untuk nol rupiah jika mendapat endorsement dari kementerian pengampu. Karena program ini pengampunya Komdigi, kami berharap bisa ada solusi ke arah sana,” ujarnya.
Marwan juga mengungkapkan bahwa Komdigi telah memberikan dukungan terhadap usulan industri telekomunikasi dengan menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait biaya validasi biometrik tersebut.
“Kami senang mendapatkan dukungan dari Komdigi dan berharap biaya per validasi bisa lebih murah,” katanya.
Kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Berdasarkan penjelasan pemerintah, tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan akurasi identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor telepon untuk penipuan online, kejahatan digital, spam, hingga aktivitas ilegal lainnya yang selama ini masih menjadi tantangan di sektor telekomunikasi nasional.
Referensi:
DetikINET
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita IT Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia it — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) tidak lagi terbatas pada chatbot atau fitur pintar di smartphone. Teknologi ini kini mulai merambah berbagai...
Industri smartphone global diperkirakan menghadapi tantangan besar sepanjang 2026. Krisis pasokan chip memori yang terjadi secara global diproyeksikan menekan penjualan...