Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga beroperasi dari Sumatera hingga Bali. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita lebih dari 2,1 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah.
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial IR di sebuah apartemen kawasan Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dari tangan IR, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 5,25 gram. Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus hingga ke jaringan yang lebih besar.
“Dari tersangka IR kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lain berinisial VST di wilayah Bogor Selatan. Dari tersangka ini kami menemukan barang bukti sabu sebanyak 2.065 gram atau sekitar 2,06 kilogram,” kata Kusumo Wahyu Bintoro.
Pengembangan penyelidikan berlanjut hingga aparat berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni MA, ASA, dan MJP di wilayah Denpasar Timur, Bali. Dari ketiga tersangka tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 101 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sabu yang ditemukan dari tersangka VST diduga akan dikirim ke Bali untuk diedarkan. Sementara tiga tersangka yang ditangkap di Bali diduga memiliki peran sebagai pengedar di wilayah tersebut.
Menurut Kusumo, tersangka IR diketahui beroperasi di wilayah Bekasi. Namun, pelaku juga melayani pemesanan dari daerah lain dan menjadi bagian dari jaringan yang sama dengan para tersangka lainnya.
Jalur Distribusi Sumatera ke Bali Masih Didalami Polisi
Dari hasil pengembangan kasus, penyidik menduga jaringan ini memiliki pola distribusi yang terorganisir. Narkotika diduga berasal dari Sumatera, kemudian masuk ke wilayah Bekasi sebelum sebagian dikirim ke Bali untuk diedarkan kembali.
“Ini merupakan jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Barang berasal dari Sumatera, masuk ke Bekasi, lalu sebagian didistribusikan ke Bali,” kata Kusumo.
Polisi mengungkap para pelaku memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana pengiriman narkotika guna menghindari kecurigaan. Selain itu, komunikasi dan transaksi dilakukan melalui media sosial Instagram untuk mempersulit pelacakan aparat penegak hukum.
Modus tersebut dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam pemberantasan peredaran narkotika karena pelaku memanfaatkan teknologi digital dan mobilitas antar wilayah yang tinggi.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus tersangka VST, MA, ASA, dan MJP dikenakan Pasal 114 Ayat (2) karena terkait kepemilikan dan distribusi dalam jumlah besar. Sementara tersangka IR dijerat Pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menurut Kusumo, kelima tersangka yang diamankan bukan merupakan pengguna, melainkan pengedar aktif yang terlibat dalam distribusi narkotika di sejumlah daerah.
“Kelima tersangka ini bukan pengguna, melainkan pengedar yang aktif mendistribusikan narkotika. Untuk pemasok utama masih terus kami dalami dan kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Polres Metro Bekasi Kota juga menegaskan bahwa upaya pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pemasok utama yang diduga berada di atas jaringan tersebut.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 10.900 hingga 17.500 jiwa generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menekan peredaran narkoba lintas daerah yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama kalangan usia produktif dan generasi muda di Indonesia.
Referensi:
detikNews