Tarif Impor AS Berpotensi Naik, Pemerintah Perjuangkan Pengecualian untuk Ekspor RI

Indonesia berupaya mendapatkan pengecualian tarif dagang AS hingga 18 persen untuk sejumlah produk ekspor unggulan seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki.

Indonesia berupaya mendapatkan pengecualian tarif dagang AS hingga 18 persen untuk sejumlah produk ekspor unggulan seperti tekstil, furnitur, dan alas kaki

Pemerintah Indonesia terus melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) guna memperoleh pengecualian tarif dagang bagi sejumlah produk ekspor unggulan nasional. Langkah ini dilakukan setelah muncul proyeksi bahwa produk asal Indonesia berpotensi dikenakan tarif hingga 18 persen dalam kebijakan perdagangan terbaru AS.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, posisi Indonesia saat ini relatif lebih baik dibandingkan banyak negara lain yang juga masuk dalam investigasi perdagangan yang dilakukan pemerintah AS melalui mekanisme Section 301.

Susiwijono menjelaskan bahwa Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang dinilai telah memenuhi sejumlah standar terkait isu ketenagakerjaan dan kapasitas produksi. Dari total 60 negara yang masuk dalam investigasi, Indonesia berada dalam kelompok prioritas yang mendapat penilaian positif.

“Prosesnya saat ini masih berjalan dan Indonesia diminta memberikan respons terhadap laporan yang telah disampaikan sebelumnya hingga 24 Juli,” kata Susiwijono.

Saat ini Indonesia masih dikenakan tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026. Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah AS akan memutuskan tarif baru yang diberlakukan secara bertahap.

Berdasarkan penjelasan Susiwijono, tarif yang diusulkan oleh United States Trade Representative (USTR) terkait investigasi isu kerja paksa atau forced labor belum merupakan keputusan final. Negara-negara yang dianggap telah memenuhi ketentuan memiliki peluang memperoleh tarif yang lebih rendah dibandingkan negara lain yang belum memenuhi standar tersebut.

Baca Juga:  Kebijakan Anggaran Jumbo Gubernur Kaltim Jadi Pemicu Aksi 21 April

Pemerintah Perjuangkan Pengecualian untuk Produk Ekspor Unggulan

Selain berupaya menekan besaran tarif, pemerintah juga fokus memperjuangkan pengecualian bagi sejumlah komoditas yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor nasional.

Menurut Susiwijono, beberapa produk seperti kopi dan kelapa sawit sudah masuk dalam daftar pengecualian yang sedang dipertimbangkan. Pemerintah kini berupaya menambah daftar tersebut dengan memasukkan komoditas lain seperti tekstil, alas kaki, furnitur, serta sejumlah kelompok produk strategis lainnya.

“Kita juga mengusahakan beberapa kelompok komoditas yang lain untuk dikecualikan. Tekstil, alas kaki, furnitur dan beberapa kelompok produk lainnya masih akan didiskusikan lagi,” ujar Susiwijono.

Pemerintah menilai upaya memperoleh pengecualian tarif jauh lebih penting karena dampaknya dapat langsung dirasakan oleh sektor ekspor nasional. Dengan adanya pengecualian, daya saing produk Indonesia di pasar AS dapat tetap terjaga meskipun kebijakan tarif baru diberlakukan.

Untuk mencapai target tersebut, Indonesia mengerahkan tim lintas kementerian guna memperkuat diplomasi perdagangan dengan pemerintah AS.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa USTR membuka peluang untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia dalam kerangka investigasi Section 301.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah pertemuan Airlangga dengan Pimpinan USTR, Jamieson Greer, di sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris, Prancis.

Menurut Airlangga, pemerintah AS memberikan penilaian positif terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, termasuk upaya penanganan isu kerja paksa dan pengawasan terhadap produk yang berpotensi terkait praktik tersebut.

Baca Juga:  Prabowo Panggil Airlangga dan Purbaya Bahas Kebijakan WFH Nasional

“Sebagai bentuk nyata dari pengakuan tersebut, Kantor USTR berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia di bawah investigasi pasal 301,” kata Airlangga.

Jika negosiasi berjalan sesuai harapan, pengecualian tarif terhadap sejumlah produk ekspor utama Indonesia berpotensi memberikan manfaat besar bagi pelaku usaha nasional sekaligus menjaga pertumbuhan ekspor ke salah satu pasar terbesar dunia tersebut.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED