YouTube dan Roblox Dalam Pengawasan Ketat Komdigi, Belum Penuhi Aturan Anak

Komdigi memantau YouTube dan Roblox karena belum patuh penuh aturan perlindungan anak. Simak penjelasan lengkap dan respons platform. (Foto: RRI/Josua Sihombing)

Komdigi memantau YouTube dan Roblox karena belum patuh penuh aturan perlindungan anak

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi menegaskan bahwa platform digital seperti YouTube dan Roblox masih belum sepenuhnya memenuhi aturan perlindungan anak yang diatur dalam PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kedua platform tersebut saat ini masih dalam tahap pemantauan ketat oleh pemerintah.

Menurut Meutya, langkah penegakan awal sudah dilakukan terhadap YouTube. “Secara formal sanksi sudah ditegakkan kepada YouTube dengan memberikan teguran pertama. Kita masih menunggu respons untuk langkah-langkah yang dilakukan YouTube,” kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (14/4).

Ia menyoroti adanya ketidakjelasan dalam fitur pembatasan usia di YouTube. Penggunaan istilah seperti “mungkin” dalam penentuan batas usia dinilai tidak sesuai dengan standar kepatuhan hukum di Indonesia yang harus bersifat tegas dan pasti.

TikTok Dinilai Paling Progresif, Platform Lain Mulai Menyusul

Selain YouTube, perhatian pemerintah juga tertuju pada platform gim Roblox. Meski Roblox telah melakukan sejumlah penyesuaian fitur secara global, Komdigi masih menemukan celah yang dinilai berisiko bagi anak.

Menurut Meutya, fitur komunikasi pada Roblox masih memungkinkan anak di bawah usia 16 tahun berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan orang tua di Indonesia.

“Kita masih menemukan bahwa adjustment tersebut membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal. Ini yang sangat dituntut orang tua di Indonesia untuk diperketat. Jadi, kami belum dapat menerima bahwa Roblox telah mematuhi PP Tunas,” jelasnya.

Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi terhadap TikTok yang dinilai paling progresif dalam memenuhi aturan. Platform tersebut telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan terkait implementasi PP Tunas.

Selain itu, TikTok juga telah secara terbuka menetapkan batas usia minimum pengguna yaitu 16 tahun melalui pusat bantuan mereka. Tidak hanya itu, TikTok juga menjadi satu-satunya platform yang melaporkan jumlah akun anak yang telah diblokir sebagai bagian dari kepatuhan.

Menurut Meutya, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi contoh bagi platform lain. Ia juga menyebut bahwa sejumlah platform lain seperti X, BigoLive, serta grup Meta yang mencakup Instagram, Facebook, dan Threads telah menyerahkan komitmen kepatuhan kepada pemerintah.

“Ini menjadi langkah awal kemenangan bagi publik Indonesia, anak-anak yang di bawah 16 tahun yang berjumlah 70 juta serta khususnya orang tua,” tutur Meutya.

Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh platform digital mematuhi aturan perlindungan anak secara menyeluruh.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Internet

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Internet Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internet — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED